Polisi Ungkap Deretan Pelanggaran Lurah di Depok yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Lurah Pancoran Mas mengaku menggelar hajatan dikarenakan sudah menyebar undangan sebelum pelaksanaan PPKM Darurat.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 07 Jul 2021, 15:12 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 15:11 WIB
Kapolsek Depok
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar saat di temui di salah satu ruangan Polres Metro Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Polres Metro Depok telah menetapkan Lurah Pancoran Mas, yakni Suganda sebagai tersangka, karena mengabaikan dan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan pada pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Depok. Apalagi Suganda mengaku menggelar hajatan dikarenakan sudah menyebar undangan sebelum pelaksanaan PPKM Darurat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, telah memeriksa dan menetapkan Lurah berinisial S sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran PPKM Darurat yang terjadi pada Sabtu (3/7/2021). Lurah S telah mengetahui pemberlakukan PPKM Darurat namun tetap melaksanakan hajatan dengan menyebutkan telah mengikuti protokol kesehatan.

"Sudah di tetapkan tersangka dan di jerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit," ujar Imran, Rabu (7/7/2021).

Imran menjelaskan, hasil dari pemeriksaan anggota terhadap Lurah S, ditemukan sejumlah keterangan yang diakui Lurah S telah menyebar undangan sebanyak 1.500 orang. Pada saat hajatan, tamu undangan yang hadir sebanyak 300 orang. Hal itu dapat disimpulkan terjadi pelanggaran pada batas tamu undangan yang hadir karena melebih ketentuan yang seharusnya sebanyak 30 orang.

"Padahal lurah tersebut mengetahui pada hari yang sama telah dilaksanakan PPKM Darurat. Alasannya cukup klasik karena sudah terlanjur menyebar undangan" ucap Imran.

Imran mengungkapkan, seharusnya Lurah S yang merupakan seorang pejabat sudah mengetahui kebijakan pelaksanaan PPKM Darurat. Namun pada kenyataannya, Lurah tersebut tetap menggelar dan mengklaim telah melakukan penerapan protokol kesehatan selama proses hajatan anaknya yang digelar sejak pukul 12.30 WIB sampai 15.00 WIB.

"Selain memeriksa Lurah S, kami telah memeriksa empat orang saksi terkait hajatan yang digelar Lurah S," terang Imran.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pelanggaran Prasmanan

Selain pelanggaran kapasitas tamu undangan, polisi juga menemukan pelanggaran lainnya, yakni Prasmanan. Padahal, sesuai aturan PPKM Darurat, makanan prasmanan tidak boleh dihidangkan di tempat hajatan dan makanan hanya dapat dibawa pulang.

Selain itu, Lurah S juga menyediakan musik walaupun pada peraturan PPKM Darurat tidak dijelaskan secara perinci terkait aturan musik, namun pada video yang beredar terdapat sejumlah orang tampak berjoget mengikuti musik yang disediakan.

"Berdasarkan bukti dan fakta di lapangan ada prasmanan yang disediakan dan musik, di situkan aturannya tidak boleh ada prasmanan," tegas Imran.

Imran menambahkan, Polres Metro Depok mengakui tidak melakukan penahanan terhadap Lurah S, namun proses hukum terhadap dugaan pelanggaran PPKM Darurat tetap dilaksanakan. Menurutnya, tidak ditahannya lurah dikarenakan ancaman hukuman Lurah S berada di bawah lima tahun.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun tapi proses hukum tetap berjalan," tutup Imran.

Sebelumnya, Lurah Suganda diketahui menggelar hajatan anaknya pada pelaksanaan PPKM Darurat, pada Sabtu (3/7/2021). Pada hajatan itu salah seorang tamu undangan merekam adanya adegan joget pada hajatan tersebut sehingga menyebar dan menjadi perbincangan publik.

Hal itu disebabkan, pada pelaksanaan PPKM Darurat dan masyarakat diminta untuk mematuhi, namun pejabat di Kota Depok diduga melakukan pelanggaran PPKM Darurat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya