Cegah Penyalahgunaan NIK Saat Registrasi Kartu Prabayar, Dukcapil Usulkan Penerapan 2FA

Dirjen Dukcapil menemukan fakta bahwa 1 NIK digunakan untuk registrasi 403 nomor ponsel.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2021, 08:03 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 07:07 WIB
Batas Registrasi Ulang Nomor Ponsel
Calon pembeli melihat nomor selular prabayar baru di Jakarta, Jumat (3/11). Proses registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Kartu Keluarga atau KK, sebelum batas akhir Februari 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait dengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Aturan tersebut menyebutkan, calon pelanggan prabayar dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

"Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No KK orang lain," ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan pers, Jumat (9/7/2021).

Berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik siapa pemilik nomor HP, Zudan menemukan fakta bahwa 1 NIK diregistrasi untuk 68 nomor ponsel provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 nomor ponsel Indosat.

"Kemungkinan memakai NIK dan No KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif. Ini yang harus kita stop. Caranya Dukcapil belum diberi kewenangan. Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir," ungkapnya.

Dia juga menduga NIK tersebut yang biasa dipakai oleh si penjual nomor perdana. Sebab itu, dia mengimbau agar NIK tidak disalahgunakan.

"Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar. Maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp 25 juta," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Usulkan Penerapan 2FA

Ilustrasi aplikasi two-factor-authentication (2FA) Authy.
Ilustrasi aplikasi two-factor-authentication (2FA) Authy. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Dia menjelaskan, untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana, Zudan mengusulkan untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar.

Caranya dengan mengubah SOP pendaftaran dengan Two Factor Authentication atau 2FA. Alternatif lain ke depan bisa dengan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah.

"Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah," bebernya.

"Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie," tambahnya.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya