Liputan6.com, Tangerang - Puluhan warga terjaring operasi yustisi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar aparat gabungan di Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang, Jumat (9/7/2021).
Para pelanggar PPKM Darurat ini pun langsung ditindak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang. Para pelanggar langsung disidang dengan pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, para pelanggar yang terjaring ini merupakan hasil razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di beberapa titik di Kota Tangerang, pada Jumat ini.
Advertisement
"Forkopimda Kota Tangerang telah melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum persidangan tipiring," kata Dewa kepada awak media.
Menurut dia kegiatan ini merupakan bentuk penegakan kebijakan pemerintah yakni PPKM Darurat. Sementara ini, pelanggar yang terjaring berjumlah 28 orang.
Kajari juga menyebut, jenis pelanggaran didominasi oleh mereka yang tidak menggunakan masker. Para pelanggar itu lalu disanksi denda Rp 100 ribu. Namun bila tidak sanggup membayar denda, maka diganti dengan sanksi sosial.
"Sanksi sosial nyapu jalan atau mungutin sampah karena tidak mau membayar denda," kata Dewa.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Denda Sehari Terkumpul Rp 1,6 Juta
Dewa menyebut, nantinya denda yang dikumpulkan dari pelanggar akan dimasukkan ke Kas Daerah Kota Tangerang. Pada hari ini saja, sidang tipiring berhasil mengumpulkan denda dari masyarakat sebesar Rp 1.650.000.
Dia mengaku, skema persidangan di tempat itu bakal rutin diadakan hingga hari terakhir pelaksanaan PPKM Darurat pada 20 Juli 2021. Lokasi sidang tersebut bakal berbeda-beda karena disesuaikan dengan kebutuhan.
"Lokasi bergantian. Untuk hari ini, di sini. Mungkin besok atau Senin di tempat lain," tutupnya.Â
Advertisement