Selama PPKM Darurat Warga Bekasi Dilarang Gelar Resepsi

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/875/Set.COVID-19 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa PPKM Darurat Pandemi Covid-19.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 14 Jul 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2021, 17:45 WIB
Pemeriksaan STRP Penumpang KRL di Stasiun Bekasi
Calon penumpang KRL melintas di depan spanduk aturan PPKM Darurat di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang kegiatan resepsi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat diterapkan hingga 20 Juli mendatang. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/875/Set.COVID-19 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa PPKM Darurat Pandemi Covid-19.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi itu ditujukan bagi pengelola hotel, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW, dan seluruh Masyarakat Kota Bekasi.

"Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana yang telah diubah beberapa kali," kata Rahmat dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

5 Kebijakan PPKM Darurat di Bekasi

Adapun kebijakan tersebut mengatur sejumlah poin sebagai berikut:

1. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat

2. Pelaksanaan kegiatan diklat/pelatihan yang diselenggarakan oleh hotel/balai pertemuan ditiadakan untuk sementara waktu

3. Pengelola hotel/balai pertemuan dan seluruh elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan selama penerapan PPKM Darurat.

4. Kegiatan resepsi pernikahan sebagaimana point 1 melingkupi RT dan RW serta gedung pertemuan di Kota Bekasi

5. Apabila ketentuan diatas tidak dipatuhi/dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan dicabutnya izin operasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya