PPKM Darurat, Pangdam Jaya: Di Kampung Banyak yang Tidak Pakai Masker

Kodam Jaya/ Jayakarta mengajak masyarakat bersama-sama mendukung dan menjalankan upaya pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

oleh Mevi Linawati diperbarui 19 Jul 2021, 02:09 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2021, 02:09 WIB
Penambahan Penyekatan Ruas Jalan saat PPKM Darurat
Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/ Jayakarta Mayor Jenderal TNI Mulyo Aji mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Darurat di kampung-kampung atau jalan-jalan kecil (gang) di Jakarta tidak sebagus di jalan protokol.

Menurut Aji, di jalan protokol lebih bagus penerapan PPKM Daruratnya sehingga jumlah kendaraan bermotor yang melintas di Ibu Kota berkurang sekitar 50 persen dibandingkan dengan hari-hari biasa.

"Saya melihat sendiri secara langsung di beberapa kampung masih banyak yang berkerumun atau mengobrol sesama warga, bahkan banyak yang tidak menggunakan masker," kata Mayjen TNI Mulyo Aji saat rapat evaluasi PPKM Darurat di Silang Monas Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2021), dikutip dari Antara.

Untuk itu, rapat evaluasi PPKM Darurat diperlukan untuk melihat sejauh mana upaya yang telah dilaksanakan oleh TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah dalam dua pekan terakhir, berhasil menekan laju kenaikan angka positif Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Pangdam Jaya menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) artinya aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa upaya membatasi mobilitas warga adalah upaya kemanusiaan. Karena upaya itu untuk membendung laju penularan virus Corona atau SARS-COV-2 itu terhadap manusia.

Karena itu, Kodam Jaya/ Jayakarta mengajak masyarakat bersama-sama mendukung dan menjalankan upaya pemerintah menerapkan PPKM Darurat tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PPKM Darurat bukan berarti larang masyarakat berjualan

Suasana Hari Pertama PPKM Darurat di Jakarta
Petugas kepolisian berjaga di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai hari ini Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021, untuk mengurangi penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Senada, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan PPKM Darurat bukan berarti melarang masyarakat berjualan, tetapi ingin mengatur kegiatan masyarakat sehingga bisa menekan laju penularan Covid-19.

Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa bantuan sosial yang berasal dari anggaran milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat kepada masyarakat mulai Senin 19 Juli 2021.

Ada bantuan berbentuk dana yang akan ditransfer melalui rekening Bank milik penerima masing-masing, dan ada pula bantuan yang akan disalurkan melalui Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

"Saya harapkan kita kompak menggunakan data yang sama sehingga targetnya pun sama,"  kata Anies.

Kegiatan rapat evaluasi itu turut dihadiri Kepala Staf Kodam Jaya (Kasdam Jaya) dan Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), dan Kepala Kesehatan Kodam Jaya (Kakesdam Jaya).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya