Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus dugaan penimbunan obat jenis azithromycin dalam sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.
"Update sekarang sudah 10 saksi, enam saksi fakta dan empat ahli ya," tutur Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
Menurut Fahmi, sebelumnya ada delapan saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan penimbunan obat ini. Kemudian untuk hari ini bertambah lagi dua orang dari Kementerian Perdagangan dan perlindungan konsumen.Â
Advertisement
"Hari ini lagi pemeriksaan ahli perlindungan konsumen," jelas dia.
Lebih lanjut, belum ada informasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.Â
"TPPU bisa dilakukan penyidikan jika predikat crime-nya sudah terbukti. Saksi kan hanya menyatakan terkait menurut ahli ini, menurut ahli ini memenuhi unsur atau tidak," Fahmi menandaskan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggeledah sebuah ruko di kompleks Pergudangan Kalideres, Jakarta Barat, diduga menimbun obat yang digunakan untuk meringankan gejala pasien Covid-19.
"Kami berada di salah satu ruko dimana terindikasi, kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan, ada indikasi penimbunan (obat)," kata Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Ady Wibowo, Senin (12/7/2021).
Seperti dilansir dari Antara, saat penggeledahan ruko tersebut, polisi menemukan jenis obat yang saat ini dibutuhkan pasien Covid-19. Tidak hanya satu atau dua, tetapi ada banyak jumlah obat yang disimpan dalam ruko tersebut.
Ia menduga obat-obatan tersebut ditimbun agar harganya akan naik hingga melebihi harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/ MENKES/ 4826/ 2021.
"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi," ujar Ady.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ditemukan Ribuan Kardus Obat
Diketahui, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan tabel Harga Eceran Tertinggi untuk 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan dan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien Covid-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Joko Dwi Harsono menyebut obat-obatan itu ditemukan dalam jumlah ribuan dus.
Dalam penggerebekan ditemukan jenis obat Azithromycin 500 miligram (mg) sebanyak 730 boks yang harga awalnya Rp1.700 per tablet diduga akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.
Selain obat Azithromycin 500 mg, katanya, masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT. ASA, di antaranya Paracetamol, dan obat lainnya.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga (orang) saksi dan ke depan akan ada pihak-pihak lain terkait dan juga ahli yang akan kami lakukan pemeriksaan," kata Joko.
Tiga orang saksi tersebut adalah YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai Kepala Gudang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terungkap bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan disebar ke berbagai wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta kota-kota lain di Pulau Jawa.
"Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kami akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan," kata Joko.
Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengungkap dugaan penimbunan obat-obatan yang terjadi di salah satu ruko di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat itu sudah masuk tahap penyidikan.
"Saat ini kami sudah masuk dalam tahap penyidikan terkait kasus tersebut," ujar Fahmi.
Â
Advertisement