KSPI Sebut 10 Persen Lebih Pekerja Pabrik Terpapar Corona Covid-19

Pemerintah diminta mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Darurat COVID-19 yang mengatur kerja bergilir, bukan work from home

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Jul 2021, 14:20 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2021, 14:20 WIB
Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan PPKM Darurat yang berlaku selama dua pekan di Jawa dan Bali telah mempersempit ruang gerak industri pabrik akibat adanya pembatasan aktivitas para pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, tingkat penderita COVID-19 klaster pabrik berada di atas 10 persen membuat puluhan ribu pekerja harus isolasi mandiri (Isoman) tanpa obat dan vitamin.

"Karena isoman maka pabrik diliburkan karena tidak mungkin pabrik melakukan work from home, tetapi hanya bisa jam kerja bergilir," kata Said Iqbal di Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan apabila banyak pabrik libur dan buruh melakukan isolasi mandiri, maka target produksi akan menurun sehingga langkah yang diambil perusahaan adalah merumahkan karyawan dengan memotong gaji mereka.

Selanjutnya, langkah terakhir yang akan diambil pihak manajemen pabrik adalah pemutusan hubungan kerja jika kasus penularan COVID-19 kian meningkat dan arus kas dan terganggu.

"Banyak manajemen perusahaan yang mengajak berunding serikat pekerja untuk persiapan efisiensi perusahaan dengan cara mengurangi jumlah buruh atau PHK bertahap," ungkap Said yang dikutip dari Antara.

Lebih lanjut dia menyampaikan buruh yang sedang isolasi mandiri perlu diberi vitamin dan obat gratis dari BPJS kesehatan agar mereka segera sembuh dan masuk kerja.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Vaksinasi Gratis Dipercepat

Selain itu, program vaksinasi gratis perlu dipercepat dan diperbanyak dengan menyasar kalangan buruh untuk mempercepat kekebalan kelompok atau herd immunity.

Pemerintah diminta mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Darurat COVID-19 yang mengatur kerja bergilir, bukan work from home, dan pihak pabrik tidak boleh memotong upah buruh.

"Keluarkan Permenaker darurat Covid yang mengatur kerja bergilir, bukan WFH, dan tidak boleh ada potong upah. Dengan demikian ledakan PHK bisa dihindari," pungkas Said.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali telah berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Wacana memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021 sempat dilontarkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Namun, hingga kini pemerintah belum memutuskan secara resmi arah kebijakan yang akan diambil terkait masa berlaku PPKM Darurat selanjutnya.

Pemerintah masih mencari formula yang tepat agar kebijakan pembatasan aktivitas tidak berdampak buruk terhadap masyarakat, ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia.

Sejumlah ekonom menyarankan agar kebijakan itu tidak diperpanjang karena dapat mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Sementara itu, sejumlah epidemiolog justru menyarankan agar PPKM Darurat diperpanjang guna menekan angka penularan virus corona.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya