Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Nurdin didakwa menerima sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar. Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jul 2021, 14:28 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2021, 14:27 WIB
FOTO: Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah usai pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Nurdin Abdullah diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar, Nurdin Abdullah disebut menerima suap dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin menerima sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar. Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).

Jaksa menyebut, uang diberikan Agung kepada Nurdin agar Gubernur Sulsel itu memberikan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel. Uang tersebut juga membuat Nurdin Abdullah memberikan persetujuan bantuan keuangan Pemprov Sulsel untuk proyek infrastruktur sumber daya air milik Dinas PUTR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2020.

"Agar dapat dikerjakan perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin, yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai penyelenggara negara," kata Jaksa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Didakwa Terima Gratifikasi

Selain itu, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi Rp 6.587.600.000 dan SGD 200 ribu dari kontraktor lainnya, yakni Robert Wijoyo, Nuwardi alias Momo, Ferry Tanriadi, Haeruddin dan lainnya.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa.

Nurdin didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga didakwa Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya