Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait mundurnya Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau disebut Bank BRI.
Menurut BRI, surat pengunduran diri Ari Kuncoro diterima Kementerian BUMN pada Rabu 21 Juli 2021.
Mundurnya Ari Kuncoro dari Kementerian BUMN ini tak lepas dari awal aksi BEM UI yang mengunggah meme Presiden Jokowi.
Advertisement
Kemudian, secara resmi akhirnya pemerintah melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia.
Para pekerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional ini kini tidak lagi bisa masuk ke wilayah Tanah Air.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah penegasan polisi usai PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3 dan 4.
Ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, meski berganti nama, aturan-aturan di dalamnya tidak ada perbedaan yang mencolok. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan mobilitas masyarakat.
Sambodo bahkan menegaskan, TNI dan Polri serta Dinas Perhubungan setempat tetap memperketat akses keluar-masuk DKI Jakarta.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 22 Juli 2021:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Meme Jokowi BEM UI Berujung Pengunduran Diri Ari Kuncoro
Kabar pengunduran diri Ari Kuncoro terdengar setelah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) atau disebut BRI mengumumkan pengundurannya dari Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen. BRI menyebutkan Kementerian BUMN menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro pada 21 Juli 2021.
Hengkangnya Ari Kuncoro dari Kementerian BUMN tak lepas dari awal aksi BEM UI yang mengunggah meme Presiden Jokowi. Dalam akun instagramnya, BEM UI mengupload meme Jokowi yang mengenakan jas biru yang dilengkapi dasi merah. Di atas kepala Jokowi, ada sejenis mahkota layaknya seorang raja.
Di bagian bawah, tertulis Jokowi: The King of Lip service. Selain itu juga tertera narasi yang berisi kritikan terhadap Jokowi.
Unggahan ini pun menuai respons dari pihak rektorat UI. Melalui surat yang diteken Direktur Kemahasiswaan UI, Tito Latif Indra pada 27 Juni 2021, Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil BEM UI.
Advertisement
Pemerintah Larang TKA Masuk Indonesia
Pemerintah melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia. Para pekerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional ini kini tidak lagi bisa masuk ke wilayah Tanah Air.
"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly seperti dilansir Antara, Rabu, 21 Juli 2021.
Larangan TKA masuk Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
PPKM Darurat Berubah Jadi Level 3 dan 4, Polisi: Aturan Tidak Ada Perbedaan
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini namanya bukan lagi PPKM Darurat, tapi menjadi PPKM Level 3 dan Level 4.
Meski berganti nama, aturan-aturan di dalamnya tidak ada perbedaan yang mencolok. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan mobilitas masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, TNI dan Polri serta Dinas Perhubungan setempat tetap memperketat akses keluar-masuk DKI Jakarta.
"Tidak ada perbedaan, semua masih sama," kata dia dalam keterangannya, Kamis, 22 Juli 2021.
Advertisement