Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi berinisial M sebagai tersangka, Kamis (22/7/2021), dalam kasus dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) setempat pada 2017 telah merugikan negara mencapai Rp 10,4 miliar dari total kegiatan Rp 13,3 miliar.
"Tersangka M diduga ikut menikmati dan mengorupsi Rp 5,8 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing pada 2017," kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto melalui pernyataannya.
Penetapan ini, setelah ada pengembangan penyidikan dan fakta persidangan sebelumnya, di mana majelis hakim telah memvonis sejumlah terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman yang berbeda.
Advertisement
"Pada fakta persidangan, Mursini diduga kuat terlibat dalam kasus itu," kata Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kusnanto seperti dikutip Antara.
Keterlibatan itu terungkap dalam persidangan sebelumnya. Tim penyidik Kejati Riau, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap M secara beruntun dari pengembangan kasus terpidana Muharlius, M Saleh, Verdi Ananta, Heri Herlina dan Yuhasrizal.
M dijerat dengan dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kejati tidak akan tebang pilih dalam mengungkapkan sejumlah kasus korupsi," tegasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi Hadiman menegaskan, dalam mengungkapkan sejumlah kasus praktik korupsi di Kuansing, penyidik telah dan akan bekerja keras, serta tanpa pandang bulu dalam melakukan tugasnya.
"Karena perbuatan korupsi itu sangat berdampak luas, merugikan negara juga daerah," tegas Hadiman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anggaran Tak Sesuai
Sebagaimana diketahui, enam kegiatan di Setdakab Kuansing tersebut yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp 7,2 miliar. Juga kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar.
Selanjutnya, rakor unsur Muspida senilai Rp 1,185 miliar, Rakor pejabat Pemda senilai Rp 960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp 725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp 1,27 miliar.
Penyidik menemukan ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya hingga menyeret nama mantan Bupati Kuansing M, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA.
Bahkan, ada dana yang disuruh M untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orang tuanya dan tersangka M menyuruh terpidana M Saleh dan Verdi Ananta untuk menyerahkan uang Rp 500 juta ke seseorang di Batam.
Selain itu, Verdi Ananta disuruh lagi oleh tersangka M ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp 150 juta. Terpidana Muharlius juga menyuruh terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang Rp 150 juta ke tersangka M di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Hal itu sesuai fakta persidangan.
Â
Advertisement