HEADLINE: Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4, Sektor Apa Saja Dilonggarkan?

Dia tak habis pikir dengan langkah pemerintah membatasi waktu makan orang yang masuk ke sebuah warung makan seperti warteg.

oleh RinaldoFachrur RozieIka DefiantiLizsa Egeham diperbarui 27 Jul 2021, 11:57 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 00:03 WIB
Relaksasi PPKM Level 4, Pelanggan Boleh Makan di Tempat
Warga memilih makanan di salah satu warung makan, Jakarta, Senin (26/7/2021). Pemerintah menyesuaikan aturan PPKM Level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan menerima pengunjung makan di tempat dengan protokol kesehatan dan waktu makan maksimal 30 menit. (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Meski diperpanjang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 juga memberikan sejumlah pelonggaran atau relaksasi, khususnya bagi pengusaha kecil.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Jenis usaha yang mendapat pelonggaran itu antara lain warung makan, jajanan PKL dan usaha sejenis yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00. Namun, waktu makan tiap pengunjung dibatasi maksimal hanya 20 menit.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, masyarakat boleh makan di tempat tapi hindari terlalu banyak berkomunikasi.

"Kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," tegas Luhut, Minggu (25/7/2021) malam.

Hal inilah yang membuat bingung Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni. Dia tak habis pikir dengan langkah pemerintah membatasi waktu makan orang yang masuk ke sebuah warung makan seperti warteg.

"Ini lucu. Kenapa harus dibatasi 20 menit? Baru makan langsung bayar, ini kan jadi susah dan ini kebijakan yang mempersulit. Kami akan menolak, karena tidak tahu bagaimana hitungannya, kontrolnya," ujar Mukroni kepada Liputan6.com, Senin (26/7/2021).

Dia berharap pemerintah mengambil langkah yang tegas daripada seolah memberikan relaksasi tapi untuk pelaksanaannya malah membuat bingung di tataran bawah.

"Kebijakan ini kalau enggak boleh ya enggak boleh saja, kalau boleh ya boleh, daripada dibatasi 20 menit. Kita kan di Indonesia, suka istilahnya guyub, ngobrol, dengan adanya pembatasan ini jadi lucu sekali," beber Mukroni.

Mestinya, lanjut dia, pemerintah tak usah membuat pembatasan, karena nantinya tetap akan ada protokol kesehatan yang mengikat para pedagang dan penjual.

"Kalau boleh ya dibolehkan saja, enggak usah dibatasi, nanti kan ada protokol kesehatan. Kalau dibatasi seseorang harus makan 20 menit itu kan susah juga, apalagi kalau orang tua yang makan terus tersedak, kalau meninggal bagaimana? Tanggung jawabnya bagaimana?" tanya Mukroni.

Demikian pula soal aturan warung makan hanya boleh menerima maksimal tiga pengunjung, menurut dia juga aneh. Dia mengatakan, ukuran warung makan itu tidak sama, sehingga kapasitasnya juga berbeda.

"Misalnya, kalau warungnya kecil enggak apa, kalau warungnya besar masa tiga orang? Kan susah juga karena warteg ini ada kelas-kelasnya. Ada omset di bawah Rp 1 juta, ada Rp 3 juta sampai ke atas yang bangku di warungnya bisa diisi 20 orang," jelas Mukroni.

Dia juga menyesalkan, karena ketidaktahuan pembuat kebijakan tentang bisnis warung makan, akhirnya memunculkan regulasi yang salah kaprah.

"Pemerintah ini enggak ngerti tentang perwategan atau warung makan. Jadi kebijakannya itu absurd, atau bahasanya pemerintah ngawur mengambil kebijakan. Mungkin mereka nggak pernah makan di warteg," pungkas Mukroni.

 

Infografis Sektor-Sektor Dilonggarkan Saat Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

Boleh-boleh saja Mukroni menilai pemerintah ngawur membuat kebijakan terkait pelonggaran PPKM Level 3 dan Level 4. Namun, pemerintah punya jawaban atas kegundahan pemilik usaha warteg itu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan alasan pemerintah sampai pada angka 20 menit untuk berada di warung makan.

"Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito saat konferensi pers dalam chanel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Sebab itu, saat makan Tito berharap masyarakat tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat droplet beterbangan hingga berbicara saat makan. Aturan tersebut kata Tito pun sudah diterapkan di beberapa negara.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," bebernya.

Kemudian untuk para pelaku usaha dia mengharapkan untuk bisa memahami hal tersebut. Dia menjelaskan alasan mengapa memberikan waktu sempit untuk makan di tempat agar tidak terjadi kerumunan dalam tempat makan atau rumah makan.

"Kenapa waktunya pendek, untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," jelas Tito.

Dia melanjutkan, bukan hanya masyarakat, pelaku usaha yang memiliki lapak warung juga diharapkan menerapkan protkol kesehatan yang ketat. Tito juga berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan personel TNI-Polri.

"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan atau kontraproduktif," Tito menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ragu-Ragu Melonggarkan

Sebelum Pandemi Corona Covid-19, Anies Baswedan Suka Makan di Warteg
Sebelum Pandemi Corona Covid-19, Anies Baswedan Suka Makan di Warteg. (dok.Instagram @aniesbaswedan/https://www.instagram.com/p/B2NYYFOABV4/Henry)

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali kembali menegaskan bahwa masih banyak pembatasan yang dilakukan untuk membatasi gerak masyarakat.

Namun, sejumlah pelongggaran juga disertakan untuk sektor tertentu yang menurut Kepala bidang pengembangan profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane memang layak dilakukan.

"Tentu PPKM Darurat itu enggak bisa lama-lama diterapkan, karena dampak ekonominya besar sekali. Nanti orang enggak meninggal karena Covid-19 lagi, malah meninggal karena enggak makan, gitu kan," ujar Masdalina kepada Liputan6.com, Senin (26/7/2021).

Dia mengatakan, yang namanya pengendalian itu sistematik. Kalau kita mau mengunci, yang dikunci itu di tingkat yang rendah, rumah atau lingkungan yang paling bawah.

"Kalau seluruh kota diketatkan ya susah bergerak, perekonomian juga susah bergerak, jadi kalau menurut saya, ya sudahlah kita lihat, tapi kita coba perkuat tracing-nya," kata Masdalina.

Dia menegaskan, rakyat Indonesia itu memiliki inovasi dan inisiatif yang besar guna menyiasati keadaan seperti pandemi saat ini. Tapi bukan berarti pemerintah bisa lepas tangan, melainkan tetap mengidentifikasi sektor-sektor yang paling terpukul.

"Yang terdampak akibat Covid-19 ini kam lebih banyak pada sektor jasa, terutama pariwisata. Kalau yang lain-lain kan masih tetap berjalan. Seperti kuliner, walaupun tertatih-tatih tapi enggak harus berhenti, seperti saat ini mungkin mekanismenya tentu take away untuk sementara waktu, sampai kasus Covid-19 benar-benar terkendali," jelas Masdalina.

Sementara sektor lain, seperti pertanian menurut dia tetap berjalan, sedangkan transportasi memang agak dibatasi. Dengan catatan, transportasi online armadanya tetap berjalan.

"Jadi memang metodenya yang sekarang agak berubah, tapi ini kan nggak boleh lama-lama, karena itu harus ada usaha pengendalian serta pelonggaran," ujar Masdalina.

Namun, dia juga berharap pelonggaran yang dilakukan bisa mempermudah gerak petugas di lapangan. Jangan sampai seperti pelonggaran di tempat makan atau warung makan yang dibuat terlalu rumit, sehingga diyakini akan menyulitkan petugas yang mengawasi di lapangan.

"Bilang saja semua masih boleh buka, tapi take away, jangan makan di tempat, jadi makannya di luar. Nggak usah pakai menit-menit, ngitungin menitnya bagaimana coba? Kalau memberikan perintah kepada masyarakat umum itu harus dengan bahasa yang sederhana, jangan rumit-rumit," tegas Masdalina.

Dia menilai, makin banyak kriteria yang dibuat, hasilnya bukan pelonggaran yang dinanti-nantikan masyarakat, justru sebaliknya yang terjadi adalah kebingungan tentang apa yang harusnya dilakukan.

"Kalau mau hitam ya hitam, putih ya putih, jangan kebanyakan yang abu-abu. Abu-abunya ini yang menjadi ribet. Maksudnya kan rumah makan boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat, makanya take away, jadi kan masyarakat jadi enak. Lagian siapa pula yang mau ngitungin makan 20 menit? Terus kalau makan 20 menit memang tidak terjadi penularan?" Masdalina menandaskan.

Keluhan juga datang dari sejumlah pengusaha rumah makan yang mempertanyakan pelonggaran dalam PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Salah satu pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti (44) menilai aturan waktu menyantap makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif.

"Kasihan dong, kok orang makan jadi buru-buru," kata Tuti di Jakarta, Senin (26/7/2021).

Menurut Tuti, peraturan pelonggaran PPKM seperti itu justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan.

Selaku pemilik rumah makan pun dia mengaku segan jika harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit menyantap makanan untuk meninggalkan tempat.

Selain segan, Tuti juga merasa akan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit.

"Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, yang ini baru berapa menit. Kan susah ya," ungkap dia seperti dikutip Antara.

Hal senada juga diucapkan Mujiati (52) selaku pemilik rumah makan kecil di kawasan Jakarta Timur. Menurut dia, aturan memberikan peringatan kepada pelanggan untuk jaga jarak dan memakai masker di dalam di tempat makan sudah cukup.

"Mungkin kalau di dalam dikasih peringatan harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan itu sudah cukup," tutur Mujiati.

Dia berharap pemerintah bisa memberikan solusi lebih baik agar para pengusaha rumah makan tetap dapat melayani pelanggan selama pelonggaran PPKM.

 

Infografis Wilayah Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wilayah Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)

Jokowi Mengatur Warteg

Warteg Terancam Gulung Tikar
Penjual menunggu pembeli di warteg kawasan Jakarta, Rabu (27/1/2021). Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyatakan, sekitar 50 persen atau 20.000 unit warteg di Jabodetabek akan gulung tikar tahun ini disebabkan tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Jokowi mengumumkan PPKM level 4 akan diperpanjang dan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

"Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 agustus," kata Jokowi dalam paparan media secara daring, Minggu (25/7/2021).

Namun, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian atau pelonggaran terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang sangat hati-hati.

"Pasar rakyat dibolehkan buka seperti biasa dengan prokes ketat, pasar rakyat yang jual selain kebutuhan sehari-hari bisa dibuka kapasitas maskimum 50% sampai pukul 15.00," kata Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda).

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat dan dibuka sampai pukul 21.00, pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," tambahnya.

Lebih lanjut, warung makan, PKL jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00.

"Maksimum waktu makan tiap pengunjung 20 menit. Hal hal teknis akan dijelaskan Menko dan Menteri terkait," sambung Jokowi.

"Untuk mengurangi beban masyarakat kami tingkatkan pemberian bansos di tengah masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro, kecil. Penjelasan terperinci akan dilakukan oleh Menko dan Menteri terkait," tambah Jokowi.

Kemudian, untuk aturan pelaksananya, pemerintah pun mengaturnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Minggu (25/7/2021).

PPKM Level IV akan diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali.

PPKM Level III akan diterapkan pada 33 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 276 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level II akan diterapkan pada 65 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi di luar Jawa dan Bali.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, untuk PPKM Level IV ditetapkan aturan sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit

Sementara itu, untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum PPKM Level 3 sebagai berikut:

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Lalu untuk pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Pelonggaran lainnya, pemerintah mengizinkan acara resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan digelar dengan total kapasitas 50 persen di daerah PPKM level 2 dan 1. Syaratnya, resepsi yang digelar tersebut harus berada di zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 di satu RT.

"Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) untuk wilayah yang berada dalam zona hijau diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat," bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021.

Sementara itu, wilayah selain zona hijau yang masuk PPKM level 2 dan 1 diizinkan menggelar resepsi maksimal 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Namun, hidangan makanan di tempat tetap dilarang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, di masa perpanjangan PPKM level 3, pemerintah memang membolehkan gelaran resepsi pernikahan. Namun yang hadir tak boleh lebih dari 20 tamu undangan.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Luhut dalam jumpa pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus dan bantuan sosial termasuk untuk para pengusaha.

Salah satu stimulus yang diberikan dalam masa perpanjangan PPKM ini adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah. PPN 0 persen ini akan diberikan untuk mereka untuk keperluan sewa toko di pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPN ditanggung pemerintah ini akan diberikan selama kurun waktu 3 bulan, yakni dari Juni sampai Agustus 2021.

"Ini PMK-nya sedang dalam proses," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Pemerintah juga akan memberikan stimulus untuk sektor lainnya yang terdampak PPKM. Termasuk di antaranya adalah sektor trasnportasi hingga pariwisata.

"ini sedang dalam finalisasi," ujar Airlangga.

Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wilayah Luar Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya