Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamendikbudristek Dampingi Nadiem Makarim

Jabatan Wamendikbudristek diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 yang diteken Jokowi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Jul 2021, 17:59 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 17:53 WIB
Jokowi melantik Nadiem Makarim dan Bahli Lahadalia
Jokowi melantik Nadiem Makarim sebagai Mendikbud-Ristek dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. (Dok Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Juli 2021 itu mengatur tentang posisi wakil menteri. Dengan begitu, maka Mendikbudristek Nadiem Makarim akan memiliki wakil. 

Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menjelaskan, tidak ada yang berubah dalam tugas wakil menteri meski ada Perpres baru.

“Tidak ada yang berubah untuk keorganisasian. Perpres ini, baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek. Sehingga butuh Perpres baru,” katanya pada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Faldo menyebut bahwa posisi wamen sepenuhnya hak prerogatif presiden.

“Soal posisi wamen, menjadi hak prerogatif dan judgement Presiden apakah Kementrian tertentu butuh posisi wakil menteri,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perpres Wamendikbudristek

Raker Komisi X dengan Mendikbudristek
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Rapat membahas Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) tahun 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun dalam Perpres tersebut, aturan mengenai menteri dan wakil menteri diatur di pasal 1-3 sebagai berikut:

BAB I

Pasal 1

(1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya