ICW soal Red Notice Harun Masiku: Upaya KPK untuk Meredam Kritik Masyarakat

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai red notice terhadap Harun Masiku hanya bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meredam kritik dari masyarakat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Agu 2021, 15:10 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai red notice terhadap Harun Masiku hanya bagian dari upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meredam kritik dari masyarakat.

Pasalnya, sudah lebih dari satu tahun KPK tak bisa menangkap pria yang menjadi buronan itu.

"Jadi, red notice bagi Harun Masiku itu hanya sekadar upaya KPK untuk meredam kritik masyarakat. Namun, sayangnya hal itu tidak akan berhasil, sebab, kebobrokan KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah sangat akut dan sulit untuk ditutupi dengan cara apa pun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).

Menurut doa, masyarakat sudah terlanjut pesimis dengan lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri.

Kurnia beranggapan Firli cs memang enggan menangkap dan menyeret Harun Masiku yang merupakan penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Bagi ICW, persoalan pencarian buronan Harun Masiku bukan terletak pada kemampuan pegawai, melainkan kemauan Pimpinan KPK sendiri," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, pimpinan KPK tak memperlihatkan keseriusan dalam mendeteksi keberadaan Harun Masiku.

Malahan, menurut Kurnia, pimpinan KPK sengaja menyingkirkan para pegawai yang menyebut sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

"Pernyataan ini bukan tanpa dasar, ada beberapa kejadian yang menguatkan indikasi (pimpinan enggan menangkap Harun Masiku) itu. Misalnya kegagalan penyegelan kantor partai politik, dugaan intimidasi pegawai di PTIK, pengembalian paksa Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian, dan pemberhentian pegawai yang tergabung dalam tim buronan KPK melalui tes wawasan kebangsaan," kata Kurnia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Red Notice

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi, penerbitan red notice interpol untuk tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (30/7/2021).

Menurut Ali, penerbitan red notice ini adalah bentuk keseriusan KPK dalam menangkap eks caleg PDIP tersebut. Selain itu, penerbitan red notice juga merupakan kelanjutan dari penetapan status daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya sudah dirilis KPK.

"KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK," jelas Ali.

Ali berharap, upaya pelacakan KPK bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol akan membuahkan hasil maksimal.

"KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol," Ali menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya