Anak Akidi Tio Penyumbang Rp 2 T Terjerat Dugaan Penipuan, Begini Kelanjutan Kasusnya

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait perkara yang sedang dihadapi anak Akidi Tio, penyumbang donasi Rp 2 triliun untuk tangani Covid-19 yang ternyata fiktif, Heryanty Tio.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Agu 2021, 16:18 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 16:18 WIB
Sosok Akidi Tio, Pengusaha yang Sumbang Rp 2 Triliun untuk Warga Terdampak Pandemi
Keluarga pengusaha bantu Rp 2 triliun bagi warga terdampak pandemi Covid-19. (Sumber: Merdeka.com/Irwanto)

Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus angkat bicara terkait perkara yang sedang dihadapi anak Akidi Tio, penyumbang donasi Rp 2 triliun untuk tangani Covid-19 yang ternyata fiktif, Heryanty Tio.

Yusri menyebut, Heryanty Tio terjerat kasus penipuan yang dilaporkan oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020.

"14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya adalah saudara JBK terlapor adalah saudari H (Heryanty Tio)," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).

Yusri menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani perkara telah menaikan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam hal ini, penyidik juga telah meminta keterangan saksi fakta dan saksi ahli termasuk pelapor.

"Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," ujar dia.

Sementara itu, penyidik sebenarnya turut menggendakan pemeriksaan kepada Heryanty Tio selaku terlapor. Yusri menyebut, anak Akidi Tio itu tak kunjung memenuhi panggilan.

"Sampai dengan terakhir pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cabut Laporan

Sebagaimana aturan KUHP panggilan ketiga ialah penjemputan paksa. Yusri mengatakan, penjemputan terhadap Heryanty Tio dijadwalkan pada 28 Juli 2021. Tapi, saat itu, penjemputan urung dilakukan karena tiba-tiba Ju Bang Kioh mencabut laporannya.

"Dia mengirimkan dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," terang dia.

Yusri menerangkan, penyidik berencana mengundang Ju Bang Kioh untuk mengetahui alasan pencabutan laporan. Yusri tak menjelaskan secara gamblang terkait hal tersebut.

"Sekarang ini penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk klarifikasi lagi. Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya