Liputan6.com, Jakarta Seorang tenaga kesehatan (nakes) menimbun obat terapi Covid-19 dan mengambil sisa obat dari pasien infeksikus Corona yang telah meninggal dunia.
Penyidik menyita salah satu obat bermerek Actemra yang termasuk dalam daftar obat terapi Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19, harga obat ini Rp. 1.162.200. Tapi, oleh pelaku, harganya dinaikkan menjadi Rp 40 juta.
Advertisement
"Itu contohnya Actemra dijual sampai Rp 40 juta," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Mukti menerangkan, nakes nakal ini menjalankan bisnis haramnya sebulan terakhir. Menurut dia, keuntungan yang diperoleh sangat banyak.
"Untungnya banyak, dari harga normal Rp 1,16 dijual Rp 40 juta. Untungnya beberapa puluh juta itu banyak sekali," ujar Mukti soal kasus penimbunan obat terapi Covid-19 itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sita 6.964 Butir Obat Terapi Covid-19
Pada kasus ini, pihaknya mengaku menyita 6.964 butir obat terapi Covid-19 pelbagai merek. Karena itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Jaksa supaya bisa dimanfaatkan ke pasien yang membutuhkan.
"Obat ini kita sisihkan, kita berikan ya v membutuhkan dengan harga HET. Jadi untuk barang buktinya hanya uang saja yang sampai pengadilan," ujar Mukti.
Sebelumnya, oknum nakes bersama 23 pelaku lain menimbunan obat terapi Covid-19. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar bisnis itu dan menjebloskan para pelaku ke bui.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Advertisement