Berbikini, Dinar Candy Dilaporkan PB SEMMI ke Polda Metro Jaya

PB SEMMI melapor ke polisi karena menilai aksi protes Dinar Candy dengan hanya mengenakan bikini bertentangan dengan norma kesusilaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2021, 12:39 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 11:11 WIB
[Bintang] Dinar Candy
Dinar Candy. (Instagram/dinar_candy)

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dj Dinar Candy ke Polda Metro Jaya terkait aksi bikini yang dilakukannya di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Agustus 2021. 

"Melaporkan publik figur Dinar Candy terkait dengan peristiwa kemarin dia posting di Instagram pakai bikini di trotoar jalan dengan memegang papan kritikan bahwasanya saya stres karena PPKM sedang diperpanjang," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI Gurun Arisastra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021 dilansir Antara.

Gurun mengatakan pihaknya melapor ke polisi karena menilai aksi protes Dinar Candy dengan hanya mengenakan bikini bertentangan dengan norma kesusilaan.

"Urgensinya adalah karena ini kepentingan umum, norma dari dogmatika dari hukum pidana adalah melawan kepentingan umum. Dia melakukan perbuatan yang tentu itu perbuatan asusila, melanggar kepentingan umum. Dan ini tidak sehat dan tidak baik untuk generasi bangsa kita, karena kita budaya timur dan juga tidak baik untuk dipertontonkan di depan umum," tambahnya.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap Dinar Candy dalam laporan tersebut yakni dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Pada kesempatan terpisah, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dugaan rekaman video asusila.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengatakan perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey itu menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dari bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Dari alat bukti yang dikumpulkan, maka selesai kita melaksanakan pemeriksaan dan diakhiri gelar perkara. Maka kita menetapkan saudara DC ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan DC ditangkap di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan saat keluar dari kediaman temannya sekitar pukul setengah 10 malam, Rabu, 4 Agustus. 

Selain dia, polisi juga mengamankan adiknya yang menjadi asisten pribadinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DC menyuruh adiknya menggunakan handphone milik pribadinya untuk merekam aksi tak terpuji tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya