Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili dalam Korupsi Bansos Covid-19

KPK merampungkan berkas penyidikan Andri Wibawa, anak dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat bansos Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Agu 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2021, 20:45 WIB
Dugaan Korupsi Bansos COVID-19, Bupati Bandung Barat dan Anaknya Resmi Huni Rutan KPK
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (kiri) dan anaknya Andri Wibawa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021). KPK menahan keduanya terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi COVID-19 pada Pemkab Bandung Barat 2020. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Andri Wibawa (AW), anak dari Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang darurat bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Penyidik KPK menyerahkan berkas penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini (6/8/2021) dilaksanakan penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AW oleh tim penyidik kepada tim JPU karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Menurut dia, dengan dilimpahkannya berkas penyidikan kepada tim JPU, penahanan terhadap Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU.

"Penahanan lanjutan oleh tim JPU kembali dilakukan terhitung mulai 6 Agustus 2021 sampai 25 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Ali.

JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan terhadap Andri Wibawa akan dilimpahkan tim JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat untuk disidangkan.

"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Ali dalam keterangan KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal Kasus Korupsi Bansos di Bandung Barat

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya