Liputan6.com, Jakarta Polsek Beji, Depok berhasil menangkap pelaku pencurian grill atau penutup gorong-gorong berinisial MUH. Pelaku menjalankan aksinya dengan mencuri grill berbahan besi di Jalan Raya Margonda. Sebelumnya, warga maupun pengguna Jalan Margonda Kota Depok merasa resah lantaran trotoar berlubang karena penutupnya hilang dicuri.
Kapolsek Beji, Agus Khaeron mengatakan, penangkapan pelaku MUH berawal dari sejumlah saksi yang melintas di Jalan Raya Margonda. Warga melihat terdapat tiga orang pria sedang mencuri grill.
"Grill yang terbuat dari besi itu sedang diambil oleh tiga pelaku dan satu pelaku sudah kami amankan," ujar Agus, Senin (9/8/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, para pelaku pencurian grill menggunakan kendaraan angkot nomor 129 atau trayek Mekarsari-Pasar Minggu. Saat warga mendatangi pelaku, ketiganya melarikan diri dengan membawa hasil curian menggunakan angkot.
"Warga sempat mengejar ke arah Jakarta menggunakan sepeda motor namun kehilangan jejak," terang Agus.
Dia mengungkapkan, karena kehilangan jejak warga mencoba menghubungi Polsek Beji terkait pencurian grill. Berbekal informasi yang didapat, Polsek Beji langsung memburu para pelaku.
"Akhirnya, satu dari tiga orang pelaku berhasil kami tangkap," ungkapnya.
Agus menuturkan, penangkapan pelaku pencurian grill dilakukan di Jalan Akses UI, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa grill dan angkot yang digunakan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan beberapa kali pencurian grill di Jalan Raya Margonda. Alasannya, pelaku nekat mencuri grill untuk memenuhi kebutuhan selama pandemi Covid-19.
"Alasannya karena pandemi, namun yang kami lihat dampaknya dari aksi pencuri," ujar Agus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mencari Pelaku yang Buron
Agus menambahkan, pencurian grill di Jalan Raya Margonda memberikan dampak yang cukup besar. Dikhawatirkan, akibat grill penutup gorong-gorong di Jalan Raya Margonda dapat menyebabkan pengguna jalan terjatuh ke dalam gorong-gorong.
"Ini kan bahaya, selain pengguna jalan tercebur ke dalam gorong-gorong dapat mengalami luka hingga kematian," ucapnya.
Polsek Beji masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masih buron. Pelaku MUH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Â
Advertisement