Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Dokter Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya viral di media sosial dan menuai polemik. Polisi pun membeberkan kronologi penangkapan dokter yang berseteru dengan artis Kartika Putri tersebut.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, penyidik mendatangi kediaman Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 07.00 WIB.
Baca Juga
Heni Sagara Bantah Tudingan Mafia Skincare, Bakal Somasi Nikita Mirzani hingga Richard Lee dan Oky Pratama
Oky Pratama Kolaborasi Bareng Dokter Ekles dan Richard Lee, Ajak Berantas Produk Skincare Abal-abal
Sudah Dibantah, DPR Tegaskan Hukum Tetap Harus Ditegakkan soal Kasus Dugaan Konten Hoaks Dokter Richard Lee
Rovan menyebut, penyidik Polda Metro Jaya datang ke kediaman Richard Lee dengan didampingi sekuriti dan anggota Polsek setempat.
Advertisement
Rovan menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tak asal melakukan penangkapan.
"Kami menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Rovan mengungkapkan bahwa Richard Lee melakukan perlawanan saat diminta penyidik ke Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, penyidik memilih untuk melakukan upaya penjemputan paksa.
"Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," terang dia.
Pernyataan Rovan pun menepis kabar yang tersiar di luar. Rovan menegaskan, bahwa penangkapan ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.
"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan adalah pencemaran nama baik itu adalah hoaks," ujar dia.
Akses Ilegal Akun Medsos yang Disita Polisi Terkait Laporan Kartika Putri
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya merujuk pada aturan yang berlaku. Yusri menegaskan, pengacara turut menyaksikan Richard Lee dibawa penyidik.
"Lengkap semuanya di situ, termasuk pengacaranya ada di situ, kita bacakan, kita akan kasih videonya. Kita bacakan semua, sudah kita sampaikan, silakan mungkin istrinya memancing dengan seperti itu silakan saja tapi ini fakta yang kami sampaikan," ujar dia.
Yusri menyatakan, Richard Lee ditangkap karena melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita kepolisian.
Akun Instagram yang disita kepolisian itu merupakan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Yusri siap menunjukkan sejumlah bukti-bukti.
"Kita sita handphone milik tersangka sendiri juga ada pakaian yang digunakan pada saat dia lakukan postingan itu," tandas dia.
Advertisement