Update Minggu 15 Agustus 2021: 3.854.354 Positif Covid-19, Sembuh 3.351.959, Meninggal 117.588

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu 14 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Agu 2021, 17:13 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2021, 17:10 WIB
Virus Corona Covid-19
Ilustrasi Hasil Tes Virus Corona Covid-19 (ShutterStock By CrispyPork)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Ada penambahan 20.813 orang pada hari ini, Minggu (15/8/2021) yang dinyatakan positif Covid-19.

Sehingga total akumulatifnya sampai saat ini ada 3.854.354 orang di Indonesia yang dinyatakan terkonfirmasi positif virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Untuk penambahan kasus sembuh ada 30.361 orang pada hari ini. Jadi hingga kini di Indonesia total akumulatif terdapat 3.351.959 pasien sudah dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19.

Sedangkan kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 1.222 orang. Total akumulatifnya sebanyak 117.588 orang di Indonesia meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Sabtu 14 Agustus 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pada jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Permintaan Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19 dapat keluar maksimal 1×24 jam setelah pemeriksaan. Dengan begitu, maka semakin cepat pula penyebaran virus Corona dicegah.

"Saya minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1×24 jam. Kita butuh kecepatan," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).

Di samping itu, dia memerintahkan agar harga tes PCR di Indonesia diturunkan. Pasalnya, banyak pihak yang menilai harga tes PCR di Indonesia masih cukup mahal dibandingkan negara lain, seperti India.

Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menetapkan harga tes PCR di kisaran Rp 450.000 sampai Rp 550.000.

Dia menyadari upaya untuk memperbanyak angka testing Covid-19 dengan menurunkan harga tes PCR.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Saya sudah berbicara dengan Menkes mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp 450.000 rupiah sampai Rp 550.000," tutur Jokowi.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Covid-19 Bantul
Ilustrasi : Warga terpapar Covid usai sembelih hewan Qurban

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19

Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 5 Tips Cegah Jerawat Saat Pakai Masker Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya