Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Suryadi dan Irman Yudiandri melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan terpidana Budi Susanto terkait kasus Simulator SIM Korlantas Polri, dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, kompensasi yang diterima dari Budi Susanto antara lain satu unit rumah berikut tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara.
Baca Juga
"Yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp 56.745.558.000," tutur Ali dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).
Advertisement
Selanjutnya, tim juga menerima satu unit rumah mencakup tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan satu unit rumah yakni tanah dan bangunan di Jalan Cigondewah Blok Cibiut.
"Yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp 28.411.084.000," jelas Ali.
Ali mengatakan, Budi Susanto juga membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 3.113.284.695.
Â
Total Uang Kompensasi
Adapun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp 88.269.926.695 ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan, berupa satu unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp 177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 88.446.926.695.
"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," Ali menandaskan.
Advertisement