Liputan6.com, Jakarta - Dewan perwajkilan Rakyat (DPR) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus mega korupsi Jiwasraya. Anggota Komisi III DPR RI N M Dipo Nusantara menilai, Kejagung butuh dukungan semua pihak dalam menangani skandal puluhan triliun tersebut.
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak perlu ragu dan takut untuk menyelesaikan kasus megakorupsi itu hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga
"DPR mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi merupakan musuh negara, sehingga tidak ada kata kompromi untuk menuntaskannya," tegas Dipo saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).
Advertisement
Dia menilai, Kejaksaan Agung sudah bekerja secara independen dan profesional, terbukti dari berjalannya proses hukum kasus Jiwasraya dan Asabri hingga ke pengadilan.
"Kedua kasus itu menjadi perhatian publik yang luas, jadi perlu keseriusan dan dukungan semua pihak," ujarnya.
Oleh karena itu, Dipo meminta Kejaksaan Agung terus melaporkan progres penuntasan kasus-kasus tipikor kepada Komisi III DPR, sehingga semua pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Penegakan hukum akan mengembalikan kepercayaan publik, termasuk investor," kata Dipo.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan dakwaan jaksa terkait 13 korporasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk. Dalam putusan sela, hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 perusahaan manajemen investasi.
Hakim memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 manajemen investasi yang didakwa melakukan korupsi bersama Benny Tjokrosaputro dkk itu.
Adapun ke-13 korporasi yang menjadi terdakwa adalah:
1. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi (saat ini menjadi PT PAN Arcadia Capital)
2. PT OSO Management Investasi
3. PT Pinnacle Persada Investama
4. PT Millennium Capital Management (MCM)
5. PT Prospera Asset Management
6. PT MNC Asset Management (MAM)
7. PT Maybank Asset Management
8. PT GAP CAPITAL
9. PT Jasa Capital Asset Management
10. PT Pool Advista Aset Manajemen
11. PT Corfina Capital
12. PT Treasure Fund Investama
13. PT Sinarmas Asset Management
Tanggapan Jaksa
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menegaskan, 13 perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya masih berstatus terdakwa. Menurut dia, pembatalan dakwaan terhadap 13 perusahaan MI yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tidak terkait dengan materi surat dakwaan.
"Status 13 manajer investasi ini masih berstatus sebagai terdakwa," ujar Bima dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (18/8).
Bima mengatakan, putusan sela majelis hakim hanya menyoal penggabungan perkara ke-13 MI dalam satu surat dakwaan. Ia berpendapat, materi surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap.
"Dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Di situ hanya mempersalahkan mengenai penggabungan perkara 13 berkas perkara tersebut," ujar dia.
Advertisement