Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan, tidak hanya Tommy Soeharto yang dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut dia, semua obligor dan debitur juga akan dipanggil untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara terkait BLBI.
Ketua Pengarah Satgas BLBI itu menyebut, ada 48 obligor dan debitur terkait BLBI yang akan dipanggil. Mereka memiliki kewajiban mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun. Dari jumlah itu, berdasarkan hitungan terakhir, Tommy Soeharto memiliki utang Rp 2,6 triliun.
"Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh utang tidak dibayar," tegas Mahfud dikutip dari siaran persnya, Kamis (26/8/2021).
Advertisement
Dia mengaku sudah berbicara dengan para penegak hukum seperti, Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. Mahfud memastikan pemerintah akan menyelesaikan kasus ini baik melalui jalur perdata maupun pidana.
"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana," kata dia.
Mahfud mengatakan, debitur dan obligor yang dipanggil mangkir, maka sudah memenuhi unsur pidana korupsi yaitu, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Dia menekankan bahwa tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif. Pasalnya, pemerintah akan tegas menuntaskan kasus ini.
Adapun Satgas BLBI hanya diberi waktu sampai Desember 2021 oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mahfud berharap kasus ini bisa selesai sebelum tenggat waktu yang diberikan Jokowi.
Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Tagih Utang Rp 2,6 Triliun
Sebelumnya, Satgas BLBI memanggil Hutomo Mendala Putra (Tommy Soeharto) pada Kamis 26 Agustus 2021. Ia diminta tiba di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pukul 15.00 WIB.
Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantun Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keptuusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, bersama ini diminta kehadirannya," demikian iklan pengumuman yang dikutip Liputan6.com pada Selasa (24/8/2021).
Agenda pemanggilan tersebut adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.
"Dalam hal Sdr. Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukAn tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis Satgas dalam pengumuman yang dibuat atas nama Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
PT Timor Putra Nasional sebelumnya diketahui pernah bersengketa dengan Kemenkeu pada 2018. Perusahaan ini milik Tommy Soeharto.
Kemenkeu dalam perkara dengan PT Timor Putra Nasional berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 triliun yang sudah disetor ke kas negara pada 2010, dan sekitar Rp 2,3 triliun yang merupakan sisa utang PT TPN ke negara.
Advertisement