Tuntutan Somasi Tak Digubris, Moeldoko Akan Polisikan ICW

Menurut Moeldoko, tuduhan memburu rente dari obat Ivermectin yang dialamatkan kepadanya bukan tuduhan main-main.

oleh Yopi Makdori diperbarui 31 Agu 2021, 18:24 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2021, 18:24 WIB
Moeldoko
Kepala Staf Presiden RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berencana untuk mempolisikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Pemolisian ini bermula dari somasi yang dilayangkan pihak Moeldoko sebanyak tiga kali kepada ICW terkait tuduhan memburu keuntungan dari obat Ivermectin.

"Dengan dasar seperti itu, saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada polisi," tegas Moeldoko dalam konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

Menurut Moeldoko, somasi yang dilayangkan pihaknya tak ada yang dipenuhi. Padahal menurut dia, pihaknya telah memberikan waktu beberapa kali agar pihak yang memfitnahnya meminta maaf ataupun membeberkan bukti-bukti jika dirinya memburu rente lewat obat yang dipercaya obat Covid-19 itu.

"Dengan sabar saya berikan kesempatan sampai tiga kali. Dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi dengan baik dan meminta maaf," ujarnya.

Menurut Moeldoko, tuduhan memburu rente dari obat Ivermectin yang dialamatkan kepadanya bukan tuduhan main-main. Ia memandang itu tuduhan yang amat berat.

"Karena di situ didefinisikan seseorang yang mencari keuntungan menggunakan kekuasaan," pungkasnya.

 

Tiga Kali Somasi ICW

Sebelumnya, pengacara Otto Hasibuan melayangkan somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tudingan perburuan rente Ivermectin yang dilakukan kliennya Moeldoko. Ini adalah kali ketiga Otto melayangkan somasi kepada ICW yang berisi pencabutan tudingannya dan permintaan maaf terbuka.

"Kita layangkan somasi ketiga, dengan waktu 5X24 jam atau lima hari kepada ICW. Somasi ini karena Pak Moeldoko masih memberikan kesempatan kepada pihak bersalah untuk meminta maaf dan memperbaikinya," kata Otto saat jumpa pers daring, Jumat (20/8/2021).

Otto menegaskan, somasi ketiga adalah somasi terakhir yang dilayangkan terhadap ICW. Jka isi dari somasi tidak juga diindahkan, maka dia bersama kliennya maka akan menempuh jalur hukum.

"Kita jadikan hukum panglima tertinggi. Kalau lima hari lagi tidak cabut pernyataan dan tak minta maaf, kami dan Pak Moeldoko akan lapor ke pihak berwajib, nanti mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan menyatakan menegaskan laporan itu di kepolisian," jelas Otto.

Melalui surat balasan ICW atas somasi yang dilayangkan sebelumnya, Otto berkeyakinan, ICW telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Moeldoko. ICW juga sudah mengakui kalau ada misinformasi dalam penelitian yang dilakukan.

"Jadi setelah kami somasi, (ICW menyatakan) Oh ini bukan fitnah ini misinformasi. Kalau dia sudah menyadari salah, mis-info lantas melontarkan di media massa sepatutnya dia meralat mencabut berita itu secara tegas karena pernyataan semula sudah merugikan nama baik dan terlanjur tercemar sehingga tak bisa bilang enteng mis-info lantas urusan selesai, tidak bisa," tandas Otto.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya