Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami dugaan penindasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh MS, seorang karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengaku baru meminta keterangan satu orang sebagai saksi.
"Untuk saksi yang diperiksa masih satu," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2021).
Advertisement
Setyo menerangkan, penyidik dalam hal ini terus berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk membuat terang kasus tersebut. Mengingat, seluruh terlapor adalah pegawai dari institusi tersebut.
"Kita akan bekerjasama dengan KPI, dan KPI sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini. Dan nanti langkah progres selanjutnya akan kami sampaikan," terang dia.
Telah Meminta Keterangan Korban
Di samping itu, Setyo menerangkan, pihaknya telah meminta keterangan MS, selaku pelapor atau korban. Pemeriksaan berlangsung di Polres Jakpus pada Rabu, 1 September 2021 malam.
Berdasarkan pemeriksaan itu, Setyo mengutarakan diperoleh kesimpulan para pelapor dipersangkan melanggar Pasal 289 dan atau Pasal 281 KUHP Junto 335 KUHP.
"Pasal yang kita terapkan ini masih sebatas dugaan dan akan kami tindak lanjuti dan berkomitmen akan membuat terang kejadian ini," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kompol Wisnu Whardana menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah pegawai dari KPI.
"Saksi dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya dia (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," ucap dia.
Advertisement