Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Bantah Terima Fee Proyek Rp 2,1 Miliar

Pada konstruksi perkara, KPK menyebut Bupati Banjarnegara diduga menerima fee tersebut dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten itu.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 04 Sep 2021, 06:58 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 06:58 WIB
Bupati Banjarnegara Ditahan KPK
Bupati Banjarnegara 2017-2022, Budhi Sarwono (kiri) usai penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/9/2021). Budhi Sarwono diduga meminta fee dari sejumlah perusahaan yang mendapat paket pengerjaan infrastuktur di Kab Banjarnegara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah menerima fee sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur. Pada konstruksi perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Budhi diduga menerima fee tersebut dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya. Insyaallah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata Budhi di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat 3 September 2021.

KPK menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.

Dia juga membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orangtuanya dan tidak pernah mengikuti proyek.

"Perusahaan Bumi Redjo itu milik orangtua saya bukan milik saya. Tidak ikut (proyek)," kata Budhi, seraya menandaskan bakal mengikuti proses hukum.

"Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum," ujar Budhi.

 


Ditahan

Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya