Liputan6.com, Jakarta 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tiba di Gedung KPK. Mereka diseret ke markas antirasuah oleh tim penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga
Ali menyebut, mereka langsung diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Menurut Ali, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan penyidik apakah langsung menahan mereka atau tidak.
Advertisement
"Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan diinformasikan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa 17 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ke Gedung KPK, Jakarta hari ini, Sabtu (4/9/2021). Penjemputan paksa dilakukan agar para tersangka tak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakata karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Sebanyak 17 orang yang diseret ke KPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo yang dijerat sebagai penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Mereka semua yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.Â
Bupati Probolinggo Jadi Tersangka
Diberitakan, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.
18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.
Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.
Â
Advertisement