Cara Pemkot Surakarta Tangani Covid-19 Dikritik, Ini Respons Wali Kota Gibran

Gibran memastikan tidak ada sanksi penjara bagi pelaku usaha yang berjualan pada masa PPKM ini.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Sep 2021, 07:07 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2021, 07:07 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (dok.Instagram @gibran_walikotasolo/https://www.instagram.com/p/CRxVWlIhcSH/Henry)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi munculnya selebaran berisi kritikan terhadap pemerintah setempat terkait penanganan Covid-19.

"Semua kritikan kami terima, kritikan tidak ada yang kami batasi," katanya di Solo, Selasa (7/9/2021).

Meski demikian, ia memastikan tidak ada sanksi penjara bagi pelaku usaha yang berjualan pada masa PPKM ini.

"Siapa yang dipenjara, denda saja tidak ada, paling ditegur Satpol PP. Namun yang namanya prokes (protokol kesehatan) tetap kami jaga," katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, sebetulnya sudah banyak pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Apalagi, semenjak penurunan level dari empat ke tiga, sudah banyak pelonggaran pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.

"Kami tahu keadaan sedang susah, sulit untuk berjualan. Kami tidak mau menambah aturan yang menyulitkan. Sebelumnya kami juga sudah menerima audiensi dengan masyarakat, di antaranya dari Bolopasar, Papatsuta," katanya.

Terkait hal itu, ia meminta kepada masyarakat agar menyampaikan kritikan maupun saran melalui akses yang sudah disediakan oleh Pemkot Surakarta, baik melalui aplikasi WhatsApp maupun pesan langsung ke media sosial milik Gibran.

"Kemarin kami juga sudah mengundang komunitas mural," katanya.

Mural dan Selebaran

Sebelumnya, muncul mural berupa tulisan yang mengkritik pemerintah terkait penanganan Covid-19 melalui langkah PPKM.

Sementara itu, terkait dengan selebaran yang ditempel di sejumlah lokasi di Solo, terlihat di kawasan Ngarsopuro, Panggung, dan Gatot Subroto.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya