Ormas Fakta: Sanksi untuk 2 Petugas Dishub yang Memeras Sopir Terlalu Ringan

Menurut dia, tindakan kedua anggota tersebut termasuk pelanggaran berat, yakni memanfaatkan jabatan untuk melakukan pemerasan.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Sep 2021, 15:14 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 15:14 WIB
FOTO: Polisi Gagalkan Upaya Mudik Menuju Jawa Tengah
Petugas Dishub memeriksa memeriksa pengemudi kendaraan di perbatasan Karawang-Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Razia tersebut dilakuan untuk menyekat gelombang pemudik dari Jakarta menuju Jawa Tengah jelang Hari Raya Idul Fitri. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menyebut sanksi yang diberikan kepada dua anggota Dinas Perhubungan DKI Jakarta terlalu ringan. Sebab, keduanya telah melakukan pemerasan terhadap sopir yang mengantarkan warga untuk vaksinasi Covid-19.

"Terlalu ringan, seharusnya (sanksi) keduanya dipecat dan bila perlu dipenjara karena sudah jelas pelanggaran hukum," kata Tigor saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).

Menurut dia, tindakan kedua anggota tersebut termasuk pelanggaran berat. Yakni memanfaatkan jabatan untuk melakukan pemerasan.

"Seharusnya dipecat, karena pemerasan dengan memanfaatkan jabatan sudah termasuk pelanggaran berat. Ini supaya ada efek jera juga, khususnya untuk PNS agar tidak main-main," ucapnya.

Selain itu, dia menyebut pihak Kepolisian bisa menangani kasus tersebut lantaran kedua petugas juga telah mengakui tindakannya.

"Tindakan keduanya sudah ada pidananya, bisa kena pasal pemerasan 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir menyatakan dua petugas Dishub yang melakukan pemerasan sopir pengantar peserta vaksinasi Covid-19 dibebastugaskan.

Chaidir menyebut dua petugas dengan inisial SG dan S merupakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan juga dibebaskan tugas dari tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan, maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Penundaan Kenaikan Pangkat

Selain itu, keduanya juga mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan potongan tunjangan kerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan.

Lanjut Chaidir, Dishub Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan kepada tiga oknum anggotanya tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut hanya dua oknum yang dikenakan sanksi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya