Moeldoko Klaim Tak Anti Kritik Meski Laporkan ICW ke Bareskrim Polri

Moeldoko resmi melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi terkait polemik obat Ivermectin dan ekspor beras.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Sep 2021, 16:25 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2021, 16:25 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko usai mengisi acara di Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko resmi melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi terkait polemik obat Ivermectin dan ekspor beras. Dia mengklaim tidak ada masalah dengan kritik masyarakat.

"Moeldoko enggak pernah antikritik. Kita membuka program di KSP Mendengar, itu orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah gebrak meja biasa aja saya. Enggak ada anti kritik," tutur Moeldoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).

"Ada program saya KSP Mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP, kita terima dengan baik. Kita beri mic, silahkan mau marah karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya. Enggak ada masalah," sambungnya.

Menurut dia, pernyataan peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah merupakan persoalan yang berbeda. Atas dasar itu, dirinya menjadikan keduanya sebagai terlapor dalam aduan ke kepolisian.

"Tapi lain ini persoalannya. Ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan. Karena saya punya istri, punya anak, wah nanti menjadi beban mereka. Saya tidak ingin itu," kata Moeldoko.

 

Laporkan ICW

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moledoko resmi melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi terkait pernyataan penelitinya soal obat Ivermectin dan ekspor beras.

"Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum, dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," tutur Moeldoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021).

Moeldoko bersama pengacaranya menunjukkan dokumen Laporan Polisi (LP) yang terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 September 2021.

"Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti, dan kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut. Tapi sampai dengan saat ini itikad baik saya tidak dilakukan," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya