Warga Pelanggar Tertib Masker di Pasar Rebo Disanksi Menyapu Jalan

Razia dilakukan di Jalan Raya Tengah karena lokasi itu merupakan daerah perbatasan dengan Kramat Jati dan banyak lalu lalang kendaraan dari dua arah.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Sep 2021, 06:06 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2021, 06:06 WIB
Razia masker di Kebon Nanas
Warga yang tidak memakai masker melakukan sanksi menyapu jalan saat terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Delapan warga yang terjaring giat tertib masker di Jalan Raya Tengah RT 002/012 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (20/9/2021), disanksi kerja sosial menyapu jalan selama kurang lebih 60 menit.

Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengatakan, giat tertib masker ini mengacu pada Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda no. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Selain itu, Kepgub No. 1096/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 COVID-19.

"Sanksi ini untuk memberikan efek jera agar warga tetap patuhi protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran COVID-19," kata Syarif seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Menurut Syarif, operasi tertib masker dilakukan di Jalan Raya Tengah karena lokasi itu merupakan daerah perbatasan dengan Kramat Jati dan banyak lalu lalang kendaraan dari dua arah. Selain itu, dekat dengan permukiman padat penduduk.

"Giat Tibmask ini melibatkan 15 personel gabungan dari unsur Satpol PP kelurahan dan kecamatan, dibantu FKDM Kelurahan Gedong," pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga menggencarkan Operasi Tertib Masker (Tibmask) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Yudistira Anugerah mengatakan, kali ini pihaknya menggelar Operasi Tibmask di Jalan Kompleks Greenville, Kelurahan Duri Kepa.

"Hasilnya ada 26 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung didata dan dijatuhi sanksi," ujar Yudistira, Rabu (1/9/2021).


Edukasi dan Sosialisasi

Menurutnya, 26 pelanggar tersebut dijatuhi sanksi sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum. Dikatakan Yudistira, pihaknya mengerahkan 20 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri.

"Kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan 5M di masa pandemi seperti saat ini," katanya.

Yudistira juga berharap warga semakin patuh menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya