Tak Hadir, KPK Minta Azis Syamsuddin Kooperatif

KPK membenarkan telah memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Sep 2021, 18:06 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 18:06 WIB
Usai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Bungkam
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (depan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menyeret penyidik KPK dari unsur Polri, Stefanus Robin Pattuju. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah pada hari ini, Jumat (24/9/2021).

"Hari ini KPK seyogyanya benar memanggil dan memeriksa saudara AZ untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Dia membenarkan bahwa Azis Syamsuddin juga telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

"Sebelumnya KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya, karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19," jelas Ali.

Untuk itu, Ali meminta Azis Syamsuddin agar dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik KPK.

"Kami berharap kondisi saudara AZ baik sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK. Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut," kata dia.

 

Minta KPK Tunda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah pada hari ini, Jumat (24/9/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Azis disebut-sebut meminta penundaan pemeriksaan hingga 4 Oktober 2021 lantaran sedang menjalani isolasi mandiri.

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," bunyi surat yang ada di kalangan wartawan, Jumat (24/9/2021).

Azis mengaku masih menjalani isolasi mandiri akibat sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Untuk itu, dia meminta waktu untuk isoman sebelum diperiksa penyidik.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19," tulis surat itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya