Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa 11 saksi terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
Adapun dari 11 saksi yang diperiksa, terdapat satu saksi ES, Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel yang diperiksa di Kejati Sumsel. Dia diperiksa terkait Tersangka Alex Noerdin (AN) dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM).
Baca Juga
"ES selaku Mantan Wakil Gubernur Provinsi Sumsel, diperiksa terkait atas nama Tersangka AN, dan Tersangka MM, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kataKapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Rabu (29/9/2021).
Advertisement
Selain ES, Kejari Sumsel juga memeriksa MS selaku Mantan Sekda Provinsi Sumsel, IM selaku Mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, AJ selaku Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PDPDE, S selaku Tenaga Ahli Hukum dan Adin, SR selaku Direktur Operasional, PSY selaku Manager Keuangan PDPDE Sumsel, I selaku Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang.
Sedangkan yang diperiksa Kejagung adalah WM selaku Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas dan AUG selaku Mantan Direktur Keuangan PT. PDPDE Gas. Mereka diperiksa terkait transaksi keuangan di PT. PD.PDE Gas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan," katanya.
Â
Tetapkan Tersangka Alex Noerdin
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota DPR Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurut dia penyidik telah menaikkan status mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dari saksi sebagai tersangka.
"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," tutur Leonard kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Selain Alex Noerdin, penyidik juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan, Muddai Madang sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement