Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md angkat bicara soal rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bermaksud merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.Â
Menurut Mahfud, dengan begitu maka kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah bisa diakhiri.
Baca Juga
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," ujar Mahfud dalam akun Twitternya dikutip merdeka.com, Rabu 29 September 2021.
Advertisement
Dia menilai, sikap Presiden Jokowi merestui 56 pegawai KPK jadi ASN Polri sebagai langkah yang benar.
Mahfud menyebut dasar persetujuan Jokowi tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.' Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," papar Mahfud.
Berikut deretan pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang bermaksud merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Bisa Selesaikan Kontroversi
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan kontroversi tentang 56 pegawai KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah bisa diakhiri.
Hal tersebut seiring keinginan Kapolri Jendral Listyo Sigit merekrut 56 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara.
"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," ujar Mahfud dalam akun Twitternya dikutip merdeka.com, Rabu 29 September 2021.
Â
Advertisement
2. Persetujuan Jokowi Tak Salah
Mahfud menjelaskan langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum.
Begitu juga dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan para pegawai tersebut menjadi ASN.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," terang Mahfud.
Â
3. Miliki Dasar Hukum
Mahfud menyebut dasar persetujuan Jokowi tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.' Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," kata dia.
Â
Advertisement
4. Tegaskan Bukan Jadi Penyidik, tapi ASN
Mahfud pun menjelaskan nantinya para pegawai KPK yang tidak lolos akan direkrut bukan menjadi penyidik melainkan ASN.
Nantinya, kata dia, tugas-tugas yang akan dikerjakan pun akan dilakukan sesuai aturan.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," jelas Mahfud.
Â
(Deni Koesnaedi)
75 Pegawai KPK Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan
Advertisement