Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan dasar Presiden Joko Widodo menyetujui 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN di Polri.
Mahfud menyebut dasar persetujuan ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," kata Mahfud dikutip dari akun twitternya @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021).
Advertisement
Nantinya, menurut Mahfud 56 pegawai KPK itu tidak akan menjadi penyidik Polri. Namun, penempatan dan tugas pegawai KPK itu akan diatur belakangan.
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," katanya.
Kapolri Kirim Surat ke Jokowi
Diketahui, Polri berencana merekrut 56 orang pegawai KPK yang gagal TWK sebagai ASN Polri.
"Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Advertisement