Kejagung Beri Lampu Hijau, KPK Segera Usut Kasus LNG Pertamina

Menurut Firli, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah diutus untuk bertemu dengan pihak Jampidsus di Kantor Kejaksaan Agung.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Okt 2021, 17:23 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2021, 17:23 WIB
Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Firli Bahuri mengaku langsung mengusut usai Jaksa Agung memberikan lampu hijau kepada pihaknya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina (persero). Dia pun segera mengutus anggotanya ke Kejaksaan Agung untuk berkomunikasi.

"KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung bahwa perkara tersebut ditangani KPK dan KPK segera berkomunikasi membahas kasusnya," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (5/10/2021).

Menurut dia, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK telah diutus untuk bertemu dengan pihak Jampidsus di Kantor Kejaksaan Agung.

Firli menjelaskan, kasus tersebut bukan hal baru bagi KPK. Pihaknya mengaku sudah membidik kasus ini pada 2019. Namun sesuai beleid yang berlaku, KPK harus berkordinasi dulu ke pihak Kejaksaan Agung.

"Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 KPK diberikan tugas pokok untuk melakukan koordinasi dengan instansi berwenang untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Firli.

Dengan alasan itu, KPK dan Kejaksaan melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi tersebut. Hingga akhirnya, kini pihak Kejaksaan Agung sudah mempersilakan KPK untuk mengusut kasus terkait.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diambil Alih KPK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih atau supervisi kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam cair (LNG) dari Mozambik antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa langkah tersebut dapat diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK yang diketahui sama-sama melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi LNG.

"Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Leonard dalam keteranganya, Senin (4/10/201).

Sementara pada proses perkara oleh Kejagung, Leonard menyampaikan, kasus ini telah diputuskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) untuk naik ke tahap penyidikan.

"Dimana telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT. Pertamina (Persero)," kata Leonard.

"Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," tambahnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya