Ribuan Pengendara Kena Tilang Selama Operasi Patuh Jaya di Kota Tangerang

Wakasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Mbarep Susilo mengatakan, sebagian besar dari jumlah di atas didominasi oleh sepeda motor.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Okt 2021, 18:06 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2021, 18:06 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 7.856 pengendara di Kota Tangerang terjaring razia dan kena tilang selama Operasi Patuh Jaya periode 20 September hingga 3 Oktober 2021.

Wakasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Mbarep Susilo mengatakan, sebagian besar dari jumlah di atas didominasi oleh sepeda motor. Total ada 5.692 kendaraan roda dua yang ditilang saat Operasi Patuh Jaya.

"Yang juga banyak ditindak itu mobil sedan sebanyak 951 pengendara. Lalu 787 pengendara mini bus, 80 pengendara pikap. Kemudian 50 pengendara truk, 16 pengendara taksi, 10 pengendara angkot," ungkap Mbarep, Selasa (5/10/2021).

Sementara, tilang dilakukan dengan cara penyitaan surat kendaraan bermotornya seperti SIM dan STNK.

"7.856 pengendara itu SIM yang ditindak ada 2.560. Kalau STNK ada 5.026," papar Mbarep.

Dia menuturkan, jenis pelanggaran terbanyak adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Dari catatan yang diperoleh, ada 1.158 pengguna knalpot tak sesuai standar ditindak kepolisian.

Kemudian, penindakan lain juga dilakukan terhadap 993 pengendara melawan arus, 909 pengendara tak memiliki surat lengkap, 840 pengendara tak menggunakan pelat nomor standar, 654 pengendara tak menggunakan helm, dan lainnya.

Sementara itu, jenis pelanggaran paling sedikit yang ditemukan selama Operasi Patuh Jaya adalah kelebihan muatan. Sebab, hanya ada dua pengendara yang melanggar soal muatan kendaraan.

Selain itu, ada juga sejumlah jenis pelanggaran yang tidak dilanggar pengendara karena aturannya memang tidak diterapkan di Kota Tangerang, seperti ganjil-genap, jalur bus way, dan lainnya.

"Nah, dari 7.856 pengendara itu, 3.533 orang pekerja swasta, 1643 mahasiswa, 1.137 pelajar, 802 sopir, dan lain-lain," jelasnya.

 

Penindakan, Penilangan dan Teguran

Mbarep menambahkan, pihaknya juga melakukan bentuk penindakan selain penilangan, yakni teguran.

Kepolisian mencatat ada sebanyak 3.138 teguran yang dilayangkan selama Operasi Patuh Jaya di Kota Tangerang. Sehingga, jumlah total penilangan dan teguran yang dilakukan di sana ada sebanyak 9.874 kali.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya