Kejaksaan Geledah Kantor KPU Kapuas Terkait Dugaan Korupsi di Pilkada Kalteng

Dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah berkas dokumen-dokumen terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, pada 2020 lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2021, 19:41 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 19:41 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Penggeledahan ini dilakukan, dengan tujuan mendapatkan dokumen-dokumen terkait pembuktian dalam rangka tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota KPU Kapuas," kata Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Striman Eka Putra usai penggeledahan

"Sementara ini kami belum menetapkan tersangka. Mudah-mudahan dari hasil penggeledahan ini, kami bisa segera menetapkan status tersangka," ucapnya, dilansir Antara, Rabu (6/10/2021).

Dikatakan, Tim Jaksa penyidik yang menangani perkara KPU dugaan pidana korupsi KPU pada 2020 terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub), mendapat surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, untuk melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah berkas dokumen-dokumen terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, pada 2020 lalu.

Dengan kegiatannya diantaranya, kegiatan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan lain sebagainya serta juga terkait pencairan laporan keuangan.

"Untuk berkas yang kita amankan, ada kurang lebih di atas 25 boks. Insya Allah secepatnya, mohon dukungan teman-teman semua. Intinya kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas, kami tidak tidur, kami bekerja, dan apapun risikonya kami hadapi, kami tidak segan-segan menindak siapa yang salah,” tegas Striman Eka Putra.

 


Hormati Proses Hukum

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura, mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan Kejari Kapuas untuk melakukan penggeledahan di kantor mereka.

"Mereka (jaksa) punya surat tugas, dan datang ke kantor kita, tidak mungkin kita menolak. Karena sesuai tupoksi yang ada, ya kita welcome dan kita hormati karena itu mungkin bagian dari proses hukum," ucapnya.

Untuk penggeledahan sendiri, pihaknya tidak begitu mengetahui secara jelas apa-apa saja berkas dokumen yang diambil pihak kejaksaan.

"Kalau ruangan yang dilakukan penggeledahan, di ruangan Sekretaris, Bendahara dan Aula KPU," demikian Jamilah Maisura. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya