Ketua DPRD: Pilgub DKI Jakarta 2024 Perintah UU, Bukan Ganjal Ambisi Anies

Prasetio Edi Marsudi menilai, pernyataan Anies Baswedan soal niatnya ingin jadi Gubernur DKI dua periode seakan-akan menggiring opini pemerintah pusat sengaja memundurkan pelaksanaan Pilgub DKI pada 2024.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Okt 2021, 13:35 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2021, 13:35 WIB
DPRD Sahkan Tatib Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Basweden (kanan) bersalaman dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020). DPRD DKI Jakarta mengesahkan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menggiring opini seakan-akan pemerintah pusat sengaja memundurkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI hingga 2024.

Kata Prasetia, pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta diserentakkan pada 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. UU tersebut telah disahkan setahun sebelum Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2017.

"Pasal 201 ayat 3 menyebut, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022," kata Prasetia saat dihubungi, Sabtu (9/10/2021).

Prasetio menuturkan, pada Pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI. Jangan membuat seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," kata politikus PDIP tersebut.

Ingin Jadi Gubernur 2 Periode, tapi Tak Ada Pilgub DKI 2022

Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan susunan pimpinan DPRD DKI periode 2019/2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan memiliki rencana menjadi Gubernur DKI Jakarta dua periode. Namun itu tak bisa terwujud karena tidak ada Pilkada pada 2022 lantaran diserentakan pada 2024.

Ia bilang, rencana sebelumnya pada tahun terakhir memimpin Jakarta akan kampanye untuk Pilkada menuju periode kedua. Namun karena tidak ada maka ia fokus menuntaskan kerja hingga masa jabatan selesai.

"Dulu, rencananya nanti tahun terakhir baru kampanye, ternyata tidak ada pilkada tahun depan gitu, enggak ada pilkada. Jadi ya sudah kita kerja terus aja gitu kan, nggak ada kampanye tahun depan," kata Anies dikutip dari kanal YouTube PAN TV, Rabu (6/10/2021).

Karena hal itu, Anies mengaku ingin keliling Indonesia setelah masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta habis pada 2022. Hal itu disampaikan saat workshop Partai Amanat Nasional (PAN)

Anies mengatakan, untuk saat ini belum memiliki rencana lain hanya ingin menuntaskan amanah sebagai gubernur.

"Jadi yang ada dalam benak saya sekarang adalah, ini (jabatan gubernur) dituntaskan, bisa lapor pada umat, lapor pada masyarakat, amanat nah ini namanya sama nih (menunjuk logo PAN), amanah sudah dijalankan dengan baik, tuntas," ujar Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya