Perang Tagar Percuma Lapor Polisi di Sosmed, Begini Respons Polri

Jagad media sosial (medos) belakangan diramaikan dengan tagar #percumalaporpolisi, buntut penghentian kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Okt 2021, 19:42 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 19:42 WIB
Project Multatuli
Ilustrasi penghentian proses penyelidikan oleh polisi dalam kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (Project M/Muhammad Nauval Firdaus - di bawah lisensi Creative Commons BY-NC-ND 2.0)

Liputan6.com, Jakarta - Jagad media sosial (medos) belakangan diramaikan dengan tagar #percumalaporpolisi, buntut penghentian kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang mencuat ke publik. Akun kepolisian pun membuat tagar #polisisesuaiprosedur.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pun menjelaskan terkait situasi yang dinilai sebagai perang tagar di media sosial itu.

"Terkait pecuma lapor polisi, kita tidak pernah perang. Tugas pokok Polri melindungi, mengayomi menegakkan hukum, tidak ada kita perang hastag. Kita tidak melayani perang," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).

Ahmad mengatakan, tagar percuma lapor polisi merupakan kritik bagi Polri untuk semakin menjadi lebih baik. 

"Tentu jawabannya menunjukkan meningkatkan pelayanan, pengayoman, penegakan hukum transparan dan akuntabel. Kita bukan perang hastag. Kita jawab dengan tupoksi kita," kata Ahmad.

Polri Tidak Akan Abaikan Keluhan dan Masukan Masyarakat

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Dok Humas Polri)

Sebelumnnya, Kombes Ahmad Ramadhan angkat bicara terkait kritik yang disematkan lembaganya terhadap polemik penanganan kasus dugaan perkosaan anak di Luwu Timur yang ramai menjadi perbicangan publik.

"Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Menurut Ahmad, Polri bekerja sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Di mana tugas pokoknya bukan hanya penegakan hukum, namun juga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk melindungi dan mengayomi.

"Dari tugas pokok ini tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri," jelas dia.

Ahmad memastikan, Polri tidak akan mengabaikan berbagai keluhan dan masukan dari semua pihak. Tentunya dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja kepolisian.

"Tentunya keluhan-keluhan apapun, persoalan polemik di masyarakat, akan direspons oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya