LBH DPN Indonesia Buka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal

LBH DPN Indonesia menyiapkan tim terbaik untuk menangani kasus pinjol ilegal ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Okt 2021, 14:32 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2021, 13:07 WIB
dpn
Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied merilis secara resmi Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal dengan membentangan spanduk LBH DPN Indonesia di bawah laut Kepulauan Wakatobi. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Maraknya aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat. Meski sudah banyak yang ditertibkan, masih saja banyak orang yang terjerat.

Untuk membantu korban pinjol ilegal ini, Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia beserta FHP Law School melalui LBH DPN Indonesia membuka Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal.

"Secara resmi hari ini, Senin 18 Oktober 2021 mulai pukul 10.00 WIB, Kami membuka layanan pengaduan nasional korban pinjol ilegal," kata Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied SH MH dalam keterangan resminya.

Untuk pelaporan disiapkan tiga pilihan, yaitu: 

1. Melalui Google Form https://forms.gle/nXgspmo38xCcLkTe8 untuk menjangkau pengaduan masyarakat secara nasional,

2. Melalui Whatsapp dengan nomor 0811-9149-899

3. Melalui offline (tetap menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19) dengan datang ke kantor LBH DPN Indonesia yang beralamat di Komplek Perkantoran Sentral Bungur, Jalan Bungur Besar Raya No. 30A, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat 10610.

4. Info lengkap DPN Indonesia dapat diakses melalui www.dpnindonesia.or.id atau IG @dpnindonesia.

Faizal menegaskan, sebagai bukti nyata bakti untuk negeri, DPN Indonesia yang merupakan organisasi advokat yang sah dan memiliki SK dari Menkumham RI, sependapat dan mendukung penuh upaya pemerintah, sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo berkaitan dengan pemberantas pinjol ilegal.

Dia juga mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan jajarannya menindak pinjol ilegal secara nasional.

DPN Indonesia melalui LBH DPN Indonesia siap bahu-membahu dengan Kepolisian dan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk membantu masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.

Hal ini adalah bentuk aksi nyata pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu Advokat sebagai penegak hukum yang siap membantu masyarakat para pencari keadilan untuk menemukan keadilan serta siap bersinergi dengan Institusi Penegak Hukum lain dan semua lembaga-lembaga terkait lainnya.

"Kami siap menggandeng dan bekerjasama dengan semua stakeolder untuk kasus ini, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan stakeholder terkait lainya." ujar Faizal.

LBH DPN Indonesia menyiapkan tim terbaik untuk menangani kasus pinjol ilegal ini.

"Kami telah membentuk tim khusus yang diketuai Direktur Pidana LBH DPN Indonesia, Bapak Krisnadi Bremim," ujarnya.

 

Didukung Advokat Handal

Tim khusus itu didukung juga advokat handal seperti Managing Director Dr (Can) Roni Suminto, SH., MH, Direktur Perdata Ihsan Firmansyah, SH, dan Direktur Magang & Keanggotaan Faruqi Robbani, SH., M.Kn.

Serta dibantu oleh tim support terbaik yaitu Direktur Kerjasama & Filantropi Fritz Paris Junior Hutapea, LLB., SH., dan sayap Organisasi Wanita DPN Indonesia yaitu Kartini Advokat Indonesia yang diketuai oleh Sherena Octaria, SH.

Launching secara resmi Pusat Pengaduan Nasional Korban Pinjol Ilegal ini juga ditandai oleh aksi Presiden DPN Indonesia, dengan cara membentangan spanduk LBH DPN Indonesia di bawah laut di Surga Nyata Segitiga Karang Dunia di kepulauan Wakatobi (#wakatobi2021).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya