Liputan6.com, Jakarta - Seorang saksi berinisial IP dikabarkan meninggal dunia saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini, Kamis (21/10/2021).
"Kami ingin ucapkan Innalillahi, bahwa seorang saksi yang namanya IP yang hadir hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Kamis malam.
Advertisement
Baca Juga
Leonard menyampaikan, bahwa IP yang diagendakan menjalani pemeriksaan bersama enam saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo telah hadir di Kejagung sekitar pukul 11.04 WIB. Namun saat IP duduk di ruangan 10 pemeriksaan, tiba-tiba mengalami kejang-kejang dan sesak napas.
"Namun, ketika penyidik telah mempersiapkan, 1 menit sedang mempersiapkan, saksi IP sedang duduk dan tim penyidik sedang mempersiapkan, saksi IP mengalami kejang-kejang dan kemudian mengalami sesak napas dan tidak sadar," tuturnya.
Setelah melihat kondisi IP, kata Leonard, tim penyidik langsung menghubungi petugas keamanan dalam (pamdal) untuk memanggil petugas medis di klinik Kejaksaan Agung. Kemudian dari klinik, tim medis langsung melakukan pertolongan pertama.
"Tim medis datang ke ruang pemeriksaan 10 dan melakukan upaya terhadap saksi IP dengan memberikan bantuan pernapasan melalui mulut dan dada dari jantung, selanjutnya saksi IP dibawa dengan ambulans Kejagung ke RS Adhyaksa," ujarnya.
Â
3 Tersangka Korupsi Perum Perindo
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mentetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis (21/10).
Ketiga tersangka yaitu, mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo WP, dan dua tersangka lainnya pihak swasta yakni Direktur PT Prima Pangan Madani NMB, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur LS.
"Penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan selanjutnya dilakukan penahanan sejak hari ini, untuk 20 hari kedepan," kata Leonard.
Adapun ketiga tersangka dilakukan penahanan terhitung sejak 21 Oktober sampai 9 November 2021, untuk dua tersangka NMB dan LS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara untuk WP ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement