Pemprov DKI Minta Warga Jakarta Segera Bayar Pajak PBB-P2 Sebelum 30 Oktober 2021

Pembayaran tersebut membantu pemerintah untuk menyelesaikan program pelayanan dan penanggulangan Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Okt 2021, 08:35 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2021, 08:35 WIB
Perspektif Pajak dari Sektor Hukum dan Ekonomi
Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/breakingpic

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati meminta agar warga segera membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebelum batas yang telah ditentukan.

Lusiana menyatakan pihaknya menetapkan batas pembayaran PBB-P2 pada 29 Oktober 2021.

"Untuk itu kami mengimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021 segera melunasi kewajiban PBB-P2nya," kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Kata dia, pembayaran tersebut membantu pemerintah untuk menyelesaikan program pelayanan dan penanggulangan Covid-19. Herlinda menyatakan penerimaan PBB-P2 per tanggal 22 Oktober 2021 tercapai sebesar Rp 7,7 triliun atau 70,03 persen.

"Kembali kami ingatkan pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo tersebut juga untuk menghindari denda administrasi 2 persen per bulan," ucapnya.

Cara Pembayaran

Lanjutnya, untuk memudahkan pembayaran PBB-P2 masyarakat dapat menggunakan sejumlah layanan perbankan. Mulai dari layanan teler dan internet banking.

"Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan informasi mengenai status pembayaran PBB-P2 dapat mengakses situs layanan pajak online," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya