Pemprov DKI Minta Warga Jakarta Segera Bayar Pajak PBB-P2 Sebelum 30 Oktober 2021

Pembayaran tersebut membantu pemerintah untuk menyelesaikan program pelayanan dan penanggulangan Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Okt 2021, 08:35 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2021, 08:35 WIB
Perspektif Pajak dari Sektor Hukum dan Ekonomi
Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/breakingpic

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati meminta agar warga segera membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebelum batas yang telah ditentukan.

Lusiana menyatakan pihaknya menetapkan batas pembayaran PBB-P2 pada 29 Oktober 2021.

"Untuk itu kami mengimbau agar warga DKI Jakarta yang belum membayar PBB-P2 tahun 2021 segera melunasi kewajiban PBB-P2nya," kata Lusiana dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Kata dia, pembayaran tersebut membantu pemerintah untuk menyelesaikan program pelayanan dan penanggulangan Covid-19. Herlinda menyatakan penerimaan PBB-P2 per tanggal 22 Oktober 2021 tercapai sebesar Rp 7,7 triliun atau 70,03 persen.

"Kembali kami ingatkan pembayaran yang dilakukan sebelum jatuh tempo tersebut juga untuk menghindari denda administrasi 2 persen per bulan," ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Pembayaran

Lanjutnya, untuk memudahkan pembayaran PBB-P2 masyarakat dapat menggunakan sejumlah layanan perbankan. Mulai dari layanan teler dan internet banking.

"Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan informasi mengenai status pembayaran PBB-P2 dapat mengakses situs layanan pajak online," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya