Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan meninggal usai ditabrak truk di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, Iptu Dwi Setiawan meninggal saat tengah menjalankan tugas mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka.
"Beliau almarhum gugur ketika sedang melaksanakan tugas pengawalan, yaitu mengawal rombongan supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi yang berangkat dari Polda menuju Polres Kabupaten Bekasi pada saat kejadian di KM 13 arah Cikampek pada pukul 11.30 WIB," kata Sambodo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Kecelakaan ini bermula saat sebuah truk yang dikemudikan oleh CS melaju dari lajur 3, sementara korban ada di lajur 4. Saat ada di TKP, sopir tengah menerima telepon dari seseorang.
"Menurut pengakuan kernet dia sambil main handphone sehingga ganggu konsentrasi kehilangan konsentrasi dan akhirnya ketika ada kendaraan di truk ini yang sedang memperlambat karena kaget kemudian si sopir ini membanting kendaraan ke kanan," kata dia.
Pada saat membanting truk ke kanan, kata Sambodo, di samping lajur 4 ada sepeda motor milik almarhum sehingga Iptu Dwi Setiawan tersenggol dan menabrak guardrail dan terpental dan akhirnya tertabrak kendaraan tersebut.
"Setelah kejadian si sopir turun melihat dan ternyata yang ditabrak anggota polisi kemudian melarikan diri. Untuk kernet tetap di mobil. Setelah melarikan diri dia lapor perusahaan nya dan setelah itu diantarkan ke kepolisian sehingga kemarin sore kita bisa amankan pelaku ini," kata dia.
Sopir Truk Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir truk inisial CS sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Cikampek yang menewaskan anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan. Sopir diduga kuat lalai dalam berkendara.
"Untuk pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Dia mengatakan, CS diketahui menerima telepon dari seseorang saat tengah mengemudikan truk. Hal itu yang membuatnya tidak berkonsentrasi saat berkendara hingga berujung kecelakaan yang merenggut nyawa Iptu Dwi Setiawan.
"Kita masih berproses. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," ungkap Sambodo.
Sambodo menuturkan, pengemudi truk tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Hal itu dalam rangka pemenuhan berkas perkara.
"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," ujar Sambodo.
Advertisement