Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sopir truk inisial CS sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Cikampek yang menewaskan anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan. Sopir diduga kuat lalai dalam berkendara.
"Untuk pelaku sudah kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, CS diketahui menerima telepon dari seseorang saat tengah mengemudikan truk. Hal itu yang membuatnya tidak berkonsentrasi saat berkendara hingga berujung kecelakaan yang merenggut nyawa Iptu Dwi Setiawan.
"Kita masih berproses. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," ungkap Sambodo.
Sambodo menuturkan, pengemudi truk tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Hal itu dalam rangka pemenuhan berkas perkara.
"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," ujar Sambodo.
Kecelakaan
Kecelakaan yang dialami Iptu Dwi Setiawan terjadi pada Kamis, 28 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB. Iptu Dwi tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.
"Korban meninggal dunia di tempat dengan luka parah di kepala," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Kamis 28 Oktober 2021.
Argo menerangkan, korban saat itu sedang menepikan truk dari lajur ketiga. Oleh korban, kata Argo pengemudi truk diminta mengambil jalan ke kiri.
"Tapi ini malah pindah ke lajur empat," uja dia.
Argo menerangkan, diduga sopir truk tidak konsentrasi sehingga truk banting stir kanan. Akibatnya, korban terpepet di antara pembatas jalan.
"Sepeda motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya," ujar dia.
Advertisement