Pemprov DKI Jakarta Harap Sanksi Tilang Uji Emisi Dapat Dilakukan Januari 2022

Awalnya penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dilakukan per 13 November 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Nov 2021, 22:18 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 22:18 WIB
FOTO: Antrean Kendaraan Bermotor Ikuti Uji Emisi Gratis
Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan pihaknya memiliki alasan penundaan penerapan sanksi tilang terhadap kelayakan uji emisi kendaraan di Ibu Kota.

Awalnya penerapan sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dilakukan per 13 November 2021.

"Sepertinya akan kami tunda. Memang dirasa kesiapan jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit. Jadi akan kami tunda," kata Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dia mengharapkan penundaan itu tak memakan waktu lama dan penerapan tilang dapat dilakukan pada awal tahun 2022.

"Penundaannya sampai kapan, mudah-mudahan sih di awal Januari tahun depan," ucapnya.

Lanjut Asep, pihaknya menerima banyak permintaan agar sosialisasi dilakukan lebih masif sebelum penindakan diterapkan. Saat ini lokasi uji emisi belum memadai.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan daerah Depok, Jabodetabek, lah, ya. Supaya penerapannya bisa sama," jelas Asep.

Tilang Atau Teguran

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait uji emisi kendaraan. Ini sebagaimana tertuang Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihak kepolisian diberikan wewenang menindak pelanggar uji emisi. Argo menyebut, sanksi bisa berupa tilang atau sebatas teguran.

Adapun, rujukan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi. Menurut dia, sanksi tilang akan diterapkan apabila secara persentase sudah mendekati 50 persen.

"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apa sudah 10 persen 20 persen. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata dia saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Argo menerangkan, keterlibatan petugas kepolisian intinya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dia tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya