Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta: Dana Dapil untuk Fasilitas Warga, Bukan Kami

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, usulan anggaran untuk ke daerah pemilihan (Dapil) sebesar Rp 49 miliar bukan untuk anggota dewan.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Nov 2021, 16:43 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 16:43 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/8/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, usulan anggaran untuk ke daerah pemilihan (Dapil) sebesar Rp 49 miliar bukan untuk anggota dewan. Anggaran tersebut digunakan untuk fasilitas kegiatan ke setiap Dapil.

"Jadi gini, dana kunjungan itu bukan untuk kami, kan kalau kunjungan mesti ada tiket, ada macam-macam gitu, kalau DPRD-nya enggak dapat apa-apa dari situ," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11/2021).

Politikus Gerindra tersebut menyatakan, nantinya usulan anggaran ke dapil tersebut akan dievaluasi saat rapat anggaran. Saat ini DPRD dan Pemprov DKI baru selesai penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS 2022.

"Pembahasan APBD setelah ini, kan pandangan fraksi kemudian dibahas di komisi-komisi, saya kira itu," ucap dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan anggaran senilai Rp 49 miliar untuk 106 anggota DPRD selama setahun saat mengunjungi daerah pemilihan (Dapil). Anggaran tersebut diusulkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.

"Ada kegiatan kunjungan kerja daerah. Itu bukan reses tapi semacam prareses, dengan dasar itu kita menganggarkan setiap bulannya untuk anggota dewan ke dapilnya masing-masing, total anggarannya sebesar Rp49 miliar," kata Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD DKI Augustinus.

KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2022 Disepakati Rp 84,88 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (3/10/2019). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar Rp 84,88 triliun.

Kesepakatan tersebut berdasarkan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS 2021 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Senin (15/11/2020).

KUA-PPAS 2022 menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2022 yang akan dibahas kembali bersama DPRD DKI.

"Saya berharap pembahasan fraksi komisi-komisi yang akan kita dengarkan besok mudah-mudahan dari situ kita bisa tuntaskan anggaran 2022," kata Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11/2021).

Besaran anggaran tersebut meningkat sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 79,8 triliun.

 

Jurus Gubernur Anies Baswedan Hadapi Banjir Jakarta

Infografis Jurus Gubernur Anies Baswedan Hadapi Banjir Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jurus Gubernur Anies Baswedan Hadapi Banjir Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya