Jaksa KPK Hadirkan Dirut PT Bank Panin dalam Persidangan Kasus Suap Pajak

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani karena menerima suap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Nov 2021, 09:59 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2021, 09:47 WIB
FOTO: Kasus Suap Pajak, KPK Kembali Periksa Angin Prayitno
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (kanan) usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Angin Prayitno Aji merupakan tersangka penerimaan suap dalam penyesuaian pajak tiga perusahaan wajib pajak. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa (16/11/2021).

Rencananya tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi dari PT Bank Panin. Keempat saksi tersebut yakni, Direktur Utama PT Bank Panin Herwidayatmo, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Bank Panin Ahmad Hidayat, Chief Financial Officer PT Bank Panin Marlina Gunawan, serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin Veronika Lindawati.

"Saksi sidang hari ini, Ahmad Hidayat, Herwidayatmo, Marlina Gunawan, dan Veronika," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati.

Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari commitment fee Rp 25 miliar.

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp 5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp 926.263.445.392, menjadi Rp 303.615.632.843.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Nilai Kekurangan Pajak

Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin.

"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya