Kasus Dugaan Korupsi Kredit Apartemen, Dua Pimpinan Cabang Bank DKI Ditahan

Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Jakarta Pusat menahan tiga orang tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Nov 2021, 14:40 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 14:40 WIB
Menurunnya Tingkat Penyewaan Apartemen di Tengah Pandemi
Suasana kamar yang disewakan di salah satu Apartemen di Jakarta, Senin (1/11/2021). Meskipun ada penawaran paket 'pekerjaan remote work' baru di apartemen dengan klasifikasi mewah, belum banyak membantu mengimbangi penurunan jumlah ekspatriat di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Jakarta Pusat menahan tiga orang tersangka atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap pada Selasa (16/11/2021).

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menyatakan ketiga tersangka tersebut yakni RI selaku selaku Direktur Utama PT Broadbiz Asia, MT pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan JP pimpinan Bank DKI Cabang Permata Hijau.

"Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan penyidik oleh tindak pidana korupsi pada kejaksaan negeri Jakarta Pusat sudah ditemukan dua alat bukti, terjadinya penyimpangan dalam proses pemberian KPA Tunai bertahap pada Bank DKI cabang Muara Angke dan Bank DKI cabang Permata Hijau tersebut," kata Bima dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan ketiga tersangka diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 39 miliar. Para debitur tersebut tidak mengajukan kredit ke Bank DKI.

"Dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah di kucurkan oleh Bank DKI tersebut sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet, hal inilah mengakibatkan timbulnya kerugian," jelas Bima.

 

Pasal yang Disangkakan

Lanjut Bima, ketiganya disangkakan melanggar Pasal primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 16 November sampai 05 Desember 2021. Untuk tersangka RI dan tersangka MT ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat sedangkan tersangka JP ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya