Polisi Periksa Pembeli dalam Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Alasan pemeriksaan terhadap pembeli tanah Nirina Zubir tersebut adalah untuk memastikan apakah pembelian tanah tersebut memang benar merupakan pembelian yang sah atau bukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2021, 19:57 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2021, 19:46 WIB
Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)
Nirina Zubir jumpa pers soal kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya (Bayu Hendarto/Kapanlagi.com)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa pembeli tanah yang ternyata merupakan lahan hasil kejahatan mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir.

"Itu yang sedang kita dalami. Kasus Ini masih dalam pengembangan ya, masih kita teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya ,AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 19 November 2021 dilansir Antara.

Petrus mengungkapkan, alasan pemeriksaan terhadap pembeli tanah Nirina Zubir tersebut adalah untuk memastikan apakah pembelian tanah tersebut memang benar merupakan pembelian yang sah atau pembelian yang dibuat-buat.

Dia menegaskan, penyidik Subdit Harda akan mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam penyelidikan kasus mafia tanah tersebut.

"Nanti kita juga akan manggil pihak pembeli. Kita akan lihat ke rekening korannya apakah patut. Pastinya kita uji kebenarannya," ujarnya.

 

5 Tersangka, 2 Orang Oknum Notaris

Sebelumnya, penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan oknum notaris yang diketahui berinisial F, IR, dan ER.

Sedang dua tersangka lainnya diketahui adalah Riri Kasmita yang merupakan mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir dan suami Riri atas nama Endrianto.

Dari lima tersangka tersebut, Riri dan Edrianto, serta satu oknum notaris telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian. Sedangkan dua oknum notaris lainnya saat ini tengah diperiksa oleh penyidik.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kelima tersangka yakni pasal berlapis Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya